"Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23–29 tahun," jelas Henny.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Pihak KBRI di Singapura berusaha mendapatkan gambaran yang lebih jelas soal status hukum mereka.
"KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura," ucap Henny.
Singkatnya, proses hukum kini sedang berjalan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari koordinasi yang dilakukan Kemlu.
Artikel Terkait
Dua Pendaki Ilegal Hilang di Lereng Merapi yang Masih Siaga
Mualem Tinjau Banjir, Kaos Bergambar Tokoh GAM Tuai Sorotan
Hakim Batam Dipecat Tidak Hormat Usai Dilaporkan Suami Sendiri
FPI Serukan Prabowo Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Aceh dan Sumatera