Enam warga negara Indonesia akhirnya diamankan polisi Singapura. Mereka diduga masuk ke negara itu lewat jalur yang tidak sah. Saat ini, Kementerian Luar Negeri RI sudah turun tangan mengurus kasus ini.
Menurut penjelasan Henny Hamidah, plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu, penangkapan itu sendiri terjadi akhir pekan lalu. Dia memberikan keterangan resminya pada Senin (22/12).
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam WNI yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025," kata Henny.
Dugaan sementara, mereka masuk memakai perahu kayu. Yang menarik, dari laporan yang beredar, keenamnya masih berusia muda semua di bawah 30 tahun.
Artikel Terkait
Dua Pendaki Ilegal Hilang di Lereng Merapi yang Masih Siaga
Mualem Tinjau Banjir, Kaos Bergambar Tokoh GAM Tuai Sorotan
Hakim Batam Dipecat Tidak Hormat Usai Dilaporkan Suami Sendiri
FPI Serukan Prabowo Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Aceh dan Sumatera