Enam warga negara Indonesia akhirnya diamankan polisi Singapura. Mereka diduga masuk ke negara itu lewat jalur yang tidak sah. Saat ini, Kementerian Luar Negeri RI sudah turun tangan mengurus kasus ini.
Menurut penjelasan Henny Hamidah, plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu, penangkapan itu sendiri terjadi akhir pekan lalu. Dia memberikan keterangan resminya pada Senin (22/12).
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam WNI yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025," kata Henny.
Dugaan sementara, mereka masuk memakai perahu kayu. Yang menarik, dari laporan yang beredar, keenamnya masih berusia muda semua di bawah 30 tahun.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Sebagian Besar Sulawesi Selatan
Tanjung Pallette Ramai Pengunjung Saat Libur Lebaran, Namun Angka Turun Dibanding Tahun Lalu
Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil Jelang Lebaran
Pemerintah Proyeksikan Mudik Lebaran 2026 sebagai Penggerak Ekonomi Nasional