Enam warga negara Indonesia akhirnya diamankan polisi Singapura. Mereka diduga masuk ke negara itu lewat jalur yang tidak sah. Saat ini, Kementerian Luar Negeri RI sudah turun tangan mengurus kasus ini.
Menurut penjelasan Henny Hamidah, plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu, penangkapan itu sendiri terjadi akhir pekan lalu. Dia memberikan keterangan resminya pada Senin (22/12).
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam WNI yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025," kata Henny.
Dugaan sementara, mereka masuk memakai perahu kayu. Yang menarik, dari laporan yang beredar, keenamnya masih berusia muda semua di bawah 30 tahun.
"Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23–29 tahun," jelas Henny.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Pihak KBRI di Singapura berusaha mendapatkan gambaran yang lebih jelas soal status hukum mereka.
"KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura," ucap Henny.
Singkatnya, proses hukum kini sedang berjalan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari koordinasi yang dilakukan Kemlu.
Artikel Terkait
Dinamika Ruang Ganti Memanas, Otoritas Arbeloa di Real Madrid Dipertanyakan
Akuntan di Lhokseumawe Rekayasa Begal untuk Gelapkan Gaji Relawan Rp59,9 Juta
Tim Putri Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final BATC 2026
Kepala KPP Banjarmasin Akui Terima Suap Rp800 Juta Usai Ditahan KPK