KSAD Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Penanganan Bencana, Organisasi Pers Soroti Pembatasan Informasi

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:00 WIB
KSAD Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Penanganan Bencana, Organisasi Pers Soroti Pembatasan Informasi

Di tengah sorotan tajam terhadap penanganan bencana di Sumatera, pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak mencuat. Ia meminta media massa untuk berhenti mengekspos kekurangan pemerintah. Permintaan itu datang justru ketika publik dan organisasi pers ramai membicarakan soal keterbukaan informasi dan dugaan pembatasan pemberitaan di lokasi bencana.

Maruli tak menampik ada banyak kekurangan di lapangan. Hanya saja, menurutnya, lebih baik kekurangan itu disampaikan langsung ke pemerintah atau aparat. "Jangan diekspose lewat media," ujarnya.

Pernyataannya disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Saat ini, prajurit TNI dikerahkan di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk operasi kemanusiaan. Maruli menyebut, tiga anggota TNI bahkan gugur dalam tugas.

"Anggota saya tiga orang meninggal. Ada dua keluarga yang suaminya meninggalkan rumah, keluarganya habis anak istrinya," katanya, dengan nada berat.

Ia tampak kesal dengan penilaian sejumlah pihak yang menyebut kerja pasukannya lamban. Padahal, kata dia, mereka sudah bekerja siang malam, kehujanan, dalam kondisi yang sangat sulit. "Sudah bekerja siang malam, malah dibilangnya pengerahannya. Kehujanan tengah malam seperti itu, terus dibilangnya lambat," ucap Maruli.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya kerja sama. Pemerintah butuh dukungan media, dan sebaliknya. Ia berharap informasi langsung disampaikan ke TNI untuk perbaikan. "Kita harus kompak semua. Kasihan yang terkena bencana, kondisinya memang rumit," tuturnya.

Namun begitu, di hari yang sama, suara lain muncul dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). Mereka menyoroti apa yang disebut sebagai pembatasan informasi bencana secara masif dan sistematis di Sumatera. Menurut KKJ, praktik ini ancam serius bagi kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

Dalam siaran persnya, KKJ mengungkap sejumlah kejadian yang mengkhawatirkan. Mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di satu portal berita, hingga penghentian siaran langsung dan sensor diri oleh stasiun televisi nasional di lokasi bencana.

Laporan-laporan itu, kata KKJ, seringkali bertolak belakang dengan narasi resmi pejabat. Rangkaian peristiwa ini dilihat sebagai upaya mengendalikan arus informasi dan menutup fakta sebenarnya.

KKJ menegaskan, intimidasi terhadap jurnalis adalah serangan langsung pada kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Tindakan itu bahkan bisa memenuhi unsur pidana. Lebih dari itu, pembatasan pemberitaan bencana dinilai langgar hak konstitusional warga negara untuk mendapat informasi. Dalam situasi darurat, hal ini bisa membahayakan keselamatan publik karena gambaran utuh situasi tak sampai.

KKJ juga mengingatkan bahaya disinformasi. Ketika ruang verifikasi ditutup, pernyataan pejabat yang menyesatkan berisiko dibiarkan tanpa koreksi. Ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Karena itu, KKJ mendesak Presiden untuk minta maaf secara terbuka kepada jurnalis yang diintimidasi, segera tetapkan status bencana nasional, dan jamin perlindungan penuh bagi kerja pers di lokasi bencana. Mereka juga meminta Dewan Pers lebih aktif menekan negara, serta perusahaan media untuk menolak segala bentuk sensor dan pengaburan informasi.

KKJ sendiri adalah aliansi dari 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk AJI, LBH Pers, dan Amnesty International Indonesia, yang dibentuk untuk melawan impunitas kekerasan terhadap jurnalis.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar