Gerakan Sosial Sebagai Respon Terhadap Struktur Kompromistis
Penulis: Saleh Hidayat
(Salah satu pendiri Badan Koordinasi Mahasiswa se-Bandung Raya – Bakor Bandung 1988)
Anggota "Diskusi Reboan" yang difasilitasi Indonesian Democracy Monitoring – InDemo – Jakarta.
Ketimpangan di Indonesia itu, jujur saja, bukanlah sebuah rancangan yang disusun rapi di atas kertas. Ia lebih mirip hasil sampingan, produk dari peristiwa sosial-politik yang berulang dan berlarut. Pola kompromi yang terus-menerus, misalnya, pada akhirnya melahirkan penerimaan terhadap hal-hal yang sebenarnya tidak adil. Bayangkan seseorang yang hari ini didiamkan saja saat diinjak. Besok, dia diinjak lagi sambil dipukul, dan tetap diam. Diam yang berulang itu lama-lama membentuk sebuah pola represif yang diterima sebagai kenyataan biasa, sebagai normalitas. Dari situlah lahir apa yang bisa disebut kultur given, sebuah kebudayaan yang dianggap sudah sewajarnya ada, tak perlu lagi dipertanyakan. Relasi sosial macam ini jadi sistemik, melekat dalam keseharian.
Di ranah politik, logika yang sering berlaku sederhana sekaligus menyesatkan: yang menang dianggap benar, dan kebenaran haruslah kuat. Skema terbalik ini menegaskan satu hal: untuk menang, syarat utamanya adalah kekuatan. Setelah menang, kekuatan itulah yang kemudian dilegitimasi sebagai kebenaran. Otoritas moral dan etik seringkali cuma jadi bungkus belaka, legitimasi bagi kekuatan yang sudah dominan. Alhasil, kebenaran sosial bukan prinsip universal yang mandiri, melainkan hasil kompromi yang dilegalisasi oleh kekuasaan. Seperti pernah diungkapkan Antonio Gramsci lewat konsep hegemoni kulturalnya, kelas penguasa menyebarkan nilai dan norma mereka hingga jadi semacam "common sense" bagi seluruh masyarakat. Status quo pun terjaga tanpa perlu repot-repot menggunakan kekerasan fisik.
Nah, ketimpangan di sini ternyata tak cuma bersumber dari ekonomi atau politik semata. Ada dimensi kultural yang dalam dan sering luput dari perhatian. Tradisi kompromi sosial melahirkan kebenaran berdasarkan persetujuan yang semu. Ditambah lagi, rendahnya literasi kritis membuat masyarakat cenderung menerima otoritas tanpa perlawanan yang berarti. Pola patronase dan hierarki sosial menormalisasi ketidaksetaraan, seolah-olah itu bagian dari tatanan alam. Semua elemen ini memperkuat apa yang bisa disebut inertia sosial kecenderungan untuk mempertahankan keadaan yang ada, betapapun timpangnya, tanpa ada dorongan untuk perubahan yang signifikan.
Inertia semacam ini melahirkan suasana yang monoton. Tindakan seragam terus berulang, tanpa menyisakan ruang bagi inovasi atau kreativitas. Pola ini makin kukuh dengan hadirnya politik teknokratis dan pendekatan top-down, di mana kebijakan ditetapkan dari atas tanpa partisipasi yang bermakna dari bawah. Politik teknokratis mungkin mengedepankan efisiensi dan prosedur formal, tapi kerap mengabaikan aspirasi serta keragaman kebutuhan riil masyarakat. Akibatnya bisa ditebak: homogenisasi tindakan kolektif, daya kritis yang tumpul, dan jebakan pola yang justru mengukuhkan kekuasaan dominan semakin dalam.
Soal ini, Pierre Bourdieu punya istilah yang relevan: habitus. Dalam Outline of a Theory of Practice (1977), ia mendefinisikan habitus sebagai disposisi yang tertanam dalam tubuh dan pikiran lewat proses sosialisasi panjang. Habitus inilah yang mereproduksi struktur sosial secara tak sadar, menciptakan inertia yang luar biasa karena ketimpangan telah terinternalisasi sebagai sesuatu yang alamiah. Perubahan sosial, menurut Bourdieu, butuh counter-training yang intens dan berkelanjutan untuk membongkar disposisi itu. Sebab, habitus membuat orang merasa "nyaman" dalam posisi timpang mereka, tanpa menyadari mekanisme yang mengurungnya.
Inertia kebudayaan juga tampak dari kecenderungan kita untuk menghindari polemik terbuka. Perbedaan pendapat sering dilihat sebagai ancaman, potensi benturan yang mesti dicegah. Alhasil, ruang perdebatan dibatasi demi menjaga harmoni yang semu. Tradisi berdebat pun diarahkan untuk menjaga kestabilan, bukan membuka ruang kritis yang sejati. Dari sini muncul mekanisme auto-sensor yang mekanistis: individu menahan diri untuk tidak mengungkapkan pandangan berbeda, khawatir dianggap pengganggu stabilitas. Kondisi ini menciptakan kebudayaan tanpa dinamika sejati, yang hanya berputar dalam lingkaran penerimaan pasif.
Fenomena ini mengingatkan pada gambaran Karl Raimund Popper dalam The Open Society and Its Enemies (1945). Ia menyebutnya masyarakat tertutup (closed society), yang tribalistik, irasional, dan elitis. Di sini, perubahan dianggap ancaman. Sebaliknya, Popper mengadvokasi masyarakat terbuka (open society) yang rasional, kritis, dan demokratis di mana kritik dan perdebatan justru menjadi motor perubahan.
Lalu, di mana posisi etika dan moralitas? Dalam konteks ini, seringkali ia bukan prinsip normatif yang mandiri. Etika justru menjadi alat legitimasi bagi yang berkuasa. Yang kuat membenarkan diri melalui rumusan etika yang sesuai, sementara masyarakat menerimanya karena sudah terbiasa berkompromi. Etika yang berlaku akhirnya adalah etika kekuasaan, bukan etika yang berpijak pada keadilan substantif.
Inilah yang disebut imanensi dalam kebudayaan: nilai dan norma dianggap sebagai bagian tak terpisahkan, seperti hukum alam yang tak bisa diubah. Menolaknya dianggap tidak realistis, bahkan berbahaya. Sebaliknya, transendensi adalah usaha sadar untuk melampaui batas-batas yang dianggap given itu. Ia muncul dalam ekspresi kritis atau upaya membongkar norma absolut. Tapi dalam masyarakat yang terbiasa kompromi, transendensi sering divonis sebagai subversif, pemberontakan, atau ancaman. Ekspresi kritis dianggap mengucilkan diri, bahkan diisolasi secara sosial.
Ketimpangan juga bisa dilihat dari kacamata Amartya Sen. Dalam Inequality Reexamined (1992), ia menekankan bahwa ketimpangan sejati bukan cuma soal pendapatan, tapi pada capability kemampuan individu untuk mencapai kehidupan yang mereka nilai. Di Indonesia, inertia sosial dan etika kekuasaan membatasi kapabilitas masyarakat. Pembangunan pun seringkali tak menghasilkan kebebasan yang substantif.
Lantas, apa yang bisa dilakukan? Hegemoni mengakar karena kebenaran menjadi produk kekuasaan yang dilegitimasi etika dominan. Advokasi harus mengganggu jaringan ini secara sistematis. Tindakan advokasi dalam kerjasama sosial bisa menjembatani berbagai pihak, menciptakan prinsip-prinsip alternatif yang berpijak pada keadilan. Misalnya dengan memanfaatkan seni, media komunitas, atau forum publik untuk menyoroti inkonsistensi antara harmoni semu dengan realitas penderitaan. Dengan begitu, ketidakadilan yang dianggap normal mulai dipertanyakan. Siklus diam pun terputus. Gramsci menyebutnya perlunya counter-hegemony, membangun budaya tandingan dari bawah.
Organisasi basis seperti serikat buruh, komunitas adat, atau kelompok advokasi bisa berfungsi sebagai inkubator transendensi. Di ruang seperti inilah mekanisme auto-sensor dilawan dengan solidaritas kolektif. Monotonisme tindakan diubah menjadi dialektika yang membuka kemungkinan perubahan. Saat individu yang merasa terisolasi menyadari bahwa skeptisisme mereka sebenarnya dibagi banyak orang, stigma subversif perlahan kehilangan kekuatannya. Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed menyebut proses ini conscientization kesadaran kritis yang membebaskan dari culture of silence lewat dialog dan praxis.
Namun, transformasi sosial tak bisa berhenti di gagasan. Etika alternatif harus diwujudkan dalam aksi konkret. Pendampingan hukum pro-bono, pembentukan koperasi swadaya, atau pemantauan kebijakan independen adalah contohnya. Aksi-aksi ini menjadi bukti bahwa prinsip moral yang independen bisa dijalankan. Dari sini, masyarakat membangun legitimasi baru yang bersumber dari solidaritas, bukan dari kekuatan dominan.
Etika alternatif itu lalu harus berkembang menjadi energi kolektif yang menantang struktur budaya mapan. Di sinilah terjadi konfrontasi kultural: menolak harmoni semu, menolak kompromi yang melanggengkan penindasan, dan membuka ruang perdebatan kritis. Ini bukan sekadar perlawanan politik elektoral, tapi gerakan tandingan yang mengganggu hegemoni budaya. Jalan keluar dari ketimpangan bukan cuma reformasi prosedural, melainkan pembentukan budaya tandingan yang menegakkan keadilan sebagai norma baru.
Gerakan sosial harus membangun etika alternatif yang independen, dan mempraktikkannya langsung. Gerakan tak boleh cuma mengutuk etika kekuasaan; mereka harus mendemonstrasikan etika lain melalui aksi nyata. Dengan begitu, kebenaran ditegakkan bukan berdasarkan kekuatan, tapi dari konsensus moral yang lahir dari pengalaman hidup masyarakat tertindas. Seperti ditekankan Freire, inilah praxis refleksi dan aksi yang saling mengubah.
Akhirnya, untuk membendung hegemoni, advokasi masyarakat tak bisa bersifat politis dalam arti sempit. Ia harus menjadi gerakan kontra-kultural yang radikal. Keluar dari ketimpangan butuh keberanian untuk mengisolasi status quo, bukan mengisolasi kritik. Dengan meningkatkan literasi kritis, menolak kompromi penindasan, dan membangun solidaritas yang merangkul perdebatan terbuka, masyarakat bisa menciptakan dinamika baru. Dinamika yang melampaui imanensi kebudayaan saat ini, menuju transendensi kolektif.
Inspirasi dari Mazhab Frankfurt, khususnya Jürgen Habermas, mengingatkan kita pada pentingnya demokrasi partisipatoris dan komunikasi bebas distorsi. Gerakan sosial kritis harus mengarah pada emansipasi lewat deliberasi publik yang inklusif. Tujuannya: mengatasi apa yang disebut administrasi total kondisi di mana segala aspek kehidupan dikelola secara birokratis oleh negara dan kapital hingga menghilangkan ruang otonomi serta mengatasi alienasi kapitalis, di mana manusia terasing dari kerja, sesama, dan potensi dirinya sendiri. Pada akhirnya, yang dibangun adalah masyarakat di mana partisipasi aktif menjadi dasar kebebasan dan kesetaraan yang substantif.
Artikel Terkait
Polemik Ikan Sapu-Sapu di Sungai Sa’dan: Pemda Toraja Utara Belum Temukan Bukti, Ahli Dorong Pendekatan Lingkungan
Anggota DPR: Nasib 1,6 Juta Guru Honorer Masih Jauh dari Layak, Negara Dinilai Abaikan Hak Konstitusional
Polisi Tangkap Empat Pemuda Dalang Aksi Brutal Geng Motor di Makassar
PGR Sulsel Resmi Kantongi SKT dari Kemenkum, Targetkan Ikut Pemilu 2029