Sebagai hukuman, mereka sudah dapat surat peringatan resmi. Tak cuma itu, rencananya edukasi soal lingkungan buat seluruh pegawai juga akan ditingkatkan.
Denda Tiga Juta dan Gelar Dicopot
Sanksi lain pun datang. Berdasarkan aturan desa adat setempat atau pararem, ketiganya didenda total Rp 3 juta masing-masing satu juta yang langsung dibayarkan.
“Itu sudah mereka bayar,” kata Lidartawan.
Seluruh staf KPU Badung juga diwajibkan ikut aksi bersih-bersih gedung dan got di sekitarnya. Tindakan tegas lain? KPU Bali mencabut empat penghargaan yang sebelumnya disandang KPU Badung.
Penghargaan yang dicabut itu antara lain peringkat III untuk sistem informasi publik terbaik, peringkat II untuk dokumentasi informasi hukum, peringkat II kajian teknis, dan peringkat I pengelolaan media sosial.
“Ngapain dapat gelar, sementara mereka melakukan hal yang tidak layak,” ujar Lidartawan dengan nada kesal.
Ke depan, dia menegaskan akan ada koordinasi lebih intens dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung untuk mengatasi persoalan sampah kiriman ini. Edukasi internal juga akan digenjot.
Pesan terakhirnya tegas: alasan apapun, tindakan seperti itu tak bisa dibenarkan.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Anjlok Rp40.000 per Gram, Sentuh Rp2,81 Juta
Prancis Tundukkan Brasil 2-1 Meski Bertahan dengan 10 Pemain
Iran Terbitkan Daftar Putih Negara yang Dijamin Aman Lewati Selat Hormuz
Dokter Tifa Bantah Keras Tuduhan Terima Dana Rp50 Miliar Terkait Isu Ijazah Jokowi