Sebagai hukuman, mereka sudah dapat surat peringatan resmi. Tak cuma itu, rencananya edukasi soal lingkungan buat seluruh pegawai juga akan ditingkatkan.
Denda Tiga Juta dan Gelar Dicopot
Sanksi lain pun datang. Berdasarkan aturan desa adat setempat atau pararem, ketiganya didenda total Rp 3 juta masing-masing satu juta yang langsung dibayarkan.
“Itu sudah mereka bayar,” kata Lidartawan.
Seluruh staf KPU Badung juga diwajibkan ikut aksi bersih-bersih gedung dan got di sekitarnya. Tindakan tegas lain? KPU Bali mencabut empat penghargaan yang sebelumnya disandang KPU Badung.
Penghargaan yang dicabut itu antara lain peringkat III untuk sistem informasi publik terbaik, peringkat II untuk dokumentasi informasi hukum, peringkat II kajian teknis, dan peringkat I pengelolaan media sosial.
“Ngapain dapat gelar, sementara mereka melakukan hal yang tidak layak,” ujar Lidartawan dengan nada kesal.
Ke depan, dia menegaskan akan ada koordinasi lebih intens dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung untuk mengatasi persoalan sampah kiriman ini. Edukasi internal juga akan digenjot.
Pesan terakhirnya tegas: alasan apapun, tindakan seperti itu tak bisa dibenarkan.
Artikel Terkait
Gubernur Pramono Anung Imbau Warga Waspada dan Nikmati Liburan di Jakarta
Tiga Jaksa Banten Dicopot Usai Jadi Tersangka Pemerasan WN Korea
Puncak Arus Mudik Nataru di Terminal Pulo Gebang Diprediksi Capai 5.000 Penumpang per Hari
PAM JAYA Raih Penghargaan Transparansi, Target 100% Air Bersih Jakarta Dipercepat