"Iya, saya peneliti sejarah dan penulis. Inspirasi saya justru datang dari naskah-naskah kuno Nusantara. Sudah meneliti sejak 2012-2013," kata Danto.
Namun, jalan hidupnya ternyata kerap bersinggungan dengan hukum. Danto adalah residivis yang sudah lima kali masuk penjara karena kasus serupa. "Sudah lima kali. Tiga kali di Jogja, sekali di Bali, dan sekarang di Jombang," tuturnya.
Di tengah kasusnya, ia menyelipkan harapan untuk perubahan. Danto berharap hukum narkotika di Indonesia bisa direvisi. "Saya berharap Republik ini punya sistem hukum narkotika yang lebih rasional, selaras dengan Pancasila," katanya.
Meski begitu, ia mengakui perbuatannya melanggar hukum. "Saya melakukan kesalahan," ujarnya lugas.
Semua ini berawal dari penggerebekan polisi pada Senin (15/12) lalu. Saat itu, petugas menyergap rumah di Jalan Pakubuwono dan mengamankan seorang pria berinisial R alias Rama. Di tempat itu, polisi menemukan puluhan batang ganja beserta hasil panen yang sudah dikeringkan, total beratnya mencapai 5,3 kilogram. Bahkan ada yang direndam dalam toples.
"Kami amankan R yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan ganja," kata Ardi di hari penggerebekan.
Saat menyisir rumah, polisi terkejut. Dua dari tiga ruangan di kontrakan itu disulap menjadi kebun ganja indoor. Tidak hanya itu, bagian dapur dan kebun belakang rumah pun dipenuhi tanaman ilegal tersebut.
Menurut Ardi, jaringan ini sudah berjalan sekitar tiga bulan. "Bibitnya dibeli secara online. Masih kami dalami lebih lanjut," pungkasnya. Pengungkapan ini sendiri berawal dari penangkapan tersangka bernama Yulius sebelumnya.
Artikel Terkait
Warga Kampung Bugis Bali Hibahkan Lahan Miliaran untuk Asrama Haji
TikTok Lepas 80 Persen Saham AS demi Hindari Larangan Total
Suruh Orang Lain Berbuat Baik, Diri Sendiri Lupa?
Jembatan Teupin Reudeup Akhirnya Dibuka, Warga Aceh Lepas dari Isolasi