Kades dan Tiga Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pager Laut

- Selasa, 13 Januari 2026 | 19:05 WIB
Kades dan Tiga Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pager Laut

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang yang sunyi, Selasa lalu, vonis akhirnya dijatuhkan. Kepala Desa Kohod, Arsin, harus mendekam di penjara selama tiga setengah tahun. Hukuman yang sama juga menimpa tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

Selain Arsin, yang ikut divonis adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, lalu seorang pengacara bernama Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi. Sidang vonis berlangsung tegas, tanpa banyak drama.

Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, dengan suara lantang membacakan putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,"

Begitulah bunyi putusan yang dilansir dari Antara. Tak cuma hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda. Nominalnya Rp 100 juta per orang.

Kalau denda itu tak dibayar? Ya, siap-siap saja menjalani kurungan tambahan selama setengah tahun.


Halaman:

Komentar