Kades dan Tiga Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pager Laut

- Selasa, 13 Januari 2026 | 19:05 WIB
Kades dan Tiga Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pager Laut

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang yang sunyi, Selasa lalu, vonis akhirnya dijatuhkan. Kepala Desa Kohod, Arsin, harus mendekam di penjara selama tiga setengah tahun. Hukuman yang sama juga menimpa tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

Selain Arsin, yang ikut divonis adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, lalu seorang pengacara bernama Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi. Sidang vonis berlangsung tegas, tanpa banyak drama.

Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, dengan suara lantang membacakan putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,"

Begitulah bunyi putusan yang dilansir dari Antara. Tak cuma hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda. Nominalnya Rp 100 juta per orang.

Kalau denda itu tak dibayar? Ya, siap-siap saja menjalani kurungan tambahan selama setengah tahun.

Menurut hakim, keempatnya terbukti melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertimbangannya cukup beragam. Untuk Arsin dan Ujang yang jadi perangkat desa, misalnya, mereka dianggap gagal menciptakan pemerintahan yang bersih. Padahal, itu tugas utama mereka.

Di sisi lain, Septian sebagai pengacara dinilai lalai. Seharusnya dia bisa mengingatkan kliennya agar tak main-main dengan hukum. Sementara Chandra, sang wartawan, dinilai tidak memberikan informasi yang berimbang kepada publik.

Namun begitu, majelis hakim juga melihat hal-hal yang meringankan. Keempatnya belum punya catatan pidana sebelumnya. Sikap mereka selama persidangan dinilai sopan.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hasanuddin menjelaskan.

Vonis ini sebenarnya tak mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya sudah menuntut hukuman yang persis sama, tiga tahun enam bulan. Jadi, putusannya sesuai dengan tuntutan.

Kini, bola ada di pihak terdakwa dan jaksa. Mereka diberi waktu untuk memutuskan: terima saja vonis ini, atau ajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar