Ruangan sidang Pengadilan Tipikor Yogyakarta Kamis lalu (18/12) terasa sesak. Sidang perdana mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang didakwa korupsi Dana Hibah Pariwisata akhirnya dimulai. Agenda utamanya cuma satu: pembacaan dakwaan oleh jaksa. Proses itu berjalan hampir satu setengah jam, menguraikan sebuah skema yang jauh dari sekadar pemulihan pariwisata di masa pandemi.
Di bangku pesakitan, Sri Purnomo tidak sendirian. Istri dan anak sulungnya hadir mendampingi, menyimak setiap kata dari jaksa penuntut. Dakwaan yang dibacakan ternyata cukup tebal, menjabarkan mulai dari penyimpangan kebijakan, pengelolaan anggaran yang dianggap janggal, hingga struktur pemerintahan yang disebut-sebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Tepatnya, untuk Pilkada Sleman 2020.
Nah, dari sidang perdana yang alot itu, setidaknya ada lima poin kunci yang mencuat. Poin-poin ini menggambarkan bagaimana dana hibah dari pusat diklaim dialihkan untuk tujuan lain.
Dana Hibah dan Ambisi Pilkada
Jaksa dengan tegas menyatakan, dana hibah pariwisata itu tidak benar-benar ditujukan untuk sektor yang terpuruk akibat Covid-19. Menurut penuntut umum, dana pemerintah pusat itu justru dilihat sebagai peluang emas untuk menggalang dukungan politik menjelang Pilkada. Niat ini, kata jaksa, diungkapkan Sri Purnomo sendiri kepada elite partai pendukung pasangan calon nomor urut 3 yang tak lain adalah istrinya, Kustini Sri Purnomo.
Dalam dakwaan, jaksa mengutip ucapan Sri Purnomo kepada Ketua DPC PDIP Sleman kala itu, Koeswanto.
“Ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan.”
Usai sidang, Kustini memilih diam ketika namanya disebut. Sementara Koeswanto membantah keras. Ia mengaku dana itu untuk membantu desa wisata, bukan kampanye.
“Bukan untuk pemenangan Kustini-Danang, untuk membantu rintisan desa wisata tapi waktu itu pas kampanye Pilkada,” katanya.
Aturan Daerah yang Menyimpang
Di sisi lain, jaksa juga membeberkan soal aturan teknis. Petunjuk dari Kementerian Pariwisata sebenarnya sangat jelas dan ketat. Tidak ada ruang bagi pemberian hibah langsung ke kelompok masyarakat. Namun, Sri Purnomo malah menerbitkan Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang mengalokasikan 30 persen dana untuk kelompok itu. Jaksa menilai ini sebuah penyimpangan yang disengaja.
Sosialisasi Tertutup dan Peran "Anak-Anak"
Yang menarik, aparatur dinas setempat disebut dikekang. Mereka dilarang melakukan sosialisasi resmi program hibah ke desa wisata atau pelaku pariwisata. Perintah ini konon datang langsung dari sang bupati. Sosialisasi, kata jaksa mengutip perintah Sri Purnomo, diserahkan kepada "anak-anak" jaringan di luar struktur pemerintah.
“Tidak melakukan sosialisasi/mengumumkan kegiatan hibah pariwisata tahun 2020 kepada Desa Wisata karena sosialisasi tentang hibah pariwisata akan dilakukan oleh ‘anak-anak’.”
Keterlibatan Anak dan Tekanan ke Aparatur
Nah, siapa "anak-anak" yang dimaksud? Jaksa menyoroti peran Raudi Akmal, anak Sri Purnomo yang juga anggota DPRD Sleman. Ia disebut aktif mengatur pengumpulan proposal, memberi tanda khusus pada proposal titipan, bahkan menekan pejabat dinas agar mengikuti skema yang sudah diatur.
“Bapak minta jangan disosialisasikan ke Desa Wisata, kalau Ibu tidak percaya kita ketemu Bapak sekarang.”
Hingga kini, Raudi Akmal belum memberikan tanggapan atas dugaan ini.
Kerugian Negara yang Fantastis
Lalu, apa akibatnya? Jelas, uang negara yang keluar. Dari total dana hibah, Rp17,2 miliar dialirkan ke kelompok masyarakat berdasarkan keputusan bupati yang bermasalah tadi. Audit BPKP DIY menyimpulkan, penyaluran itu menimbulkan kerugian negara hampir Rp11 miliar. Angka yang tidak main-main.
Semua tindakan itu, menurut jaksa, melanggar UU Pemberantasan Korupsi. Namun begitu, pihak terdakwa tak tinggal diam.
Rencana Pembelaan
Sidang ditutup dengan rencana pembelaan. Sri Purnomo melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pekan depan, tepatnya Selasa (23/12).
Penasihat hukumnya, Rizal, berusaha meluruskan persepsi. Ia menegaskan tak ada uang hibah yang mengalir ke rekening pribadi kliennya.
“Yang ingin kami tegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun dari dana hibah itu mengalir ke rekening pribadi klien kami. Tidak ada tindakan pengayaan diri,” tegas Rizal.
Ia pun berharap sidang nanti bisa mengungkap kebenaran yang seobjektif mungkin. Perjalanan persidangan ini masih panjang. Dan semua mata masih tertuju pada ruang sidang Tipikor Yogyakarta.
Artikel Terkait
João Félix Cetak Hattrick, Al Nassr Kalahkan Al Shabab 4-2
Kemenag Pastikan Pendidikan 252 Santri Ponpes di Pati Tetap Berlanjut Pasca Penutupan Akibat Kasus Pencabulan
Kapal Kargo Tabrak Perahu Nelayan di Perairan Kalianda, Satu Orang Hilang
Aston Villa Wajib Menang di Kandang demi Balas Defisit atas Nottingham Forest di Semifinal Liga Europa