Kasus yang dilaporkan Jokowi sendiri pada April 2025 ini telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama mencakup nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE.
Di sisi lain, klaster kedua berisi sosok yang mungkin lebih familiar di publik. Ada mantan menteri Roy Suryo, lalu ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter sekaligus aktivis Tifa Tifauziah. Pasal yang menjerat mereka serupa dengan kelompok pertama.
Ketiganya, Roy, Tifa, dan Rismon, diketahui telah membukukan analisis mereka soal ijazah Jokowi itu. Buku mereka bertajuk "Jokowi's White Paper". Buku itulah yang kini menjadi salah satu pusat perhatian penyidik dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
Artikel Terkait
Bandara Hantu Morowali: Pintu Belakang yang Menggerogoti Kedaulatan
Kiai Didin dan Adian Husaini Dinobatkan sebagai Alumni Terkemuka IPB
Bantuan UEA Ditolak, Sementara Korban Sumatera Masih Bergantung pada Relawan
Juru Bicara Bencana Aceh yang Berani Bungkam Janji Kosong Jakarta