Palembang diguncang vonis keras. Lamendra dan putranya, Rio Agus Saputra, akhirnya harus membayar perbuatan mereka dengan 15 tahun di balik jeruji. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Palembang memutuskan hal itu pada Rabu, 17 Desember 2025. Hukuman panjang untuk sebuah pembunuhan yang berawal dari pertengkaran tetangga yang memanas tak terkendali.
Semuanya bermula dari sebuah pertengkaran antar istri. Suasana di Lorong Singosari, Kertapati, pada Senin sore 7 April 2025 itu, awalnya mungkin hanya diwarnai cekcok mulut biasa. Tapi situasi cepat berubah. Sekitar pukul lima lebih dua puluh, tensi sudah meninggi. Pertikaian itu merembet, melibatkan keluarga, dan akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang fatal.
Korban, yang emosinya sudah memuncak, mendatangi rumah Lamendra. Ia memukul sang ayah. Melihat ayahnya diserang, Rio tak bisa menahan diri. Dalam sekilas amarah, ia mengambil pedang dan mengayunkannya. Untungnya, atau mungkin sayangnya, korban masih sempat menangkis. Ayunan pedang itu gagal.
Namun begitu, malapetaka belum berakhir. Justru makin menjadi.
Lamendra, yang mungkin sudah kalap, mengambil langkah lebih jauh. Ia masuk ke dalam rumah, mengambil pisau dapur, lalu kembali menghampiri korban. Kali ini, tanpa ampun. Tusukan-tusukan mengarah ke bagian dada dan punggung. Korban roboh. Upaya pertolongan sia-sia, nyawanya tak tertolong.
Suasana mencekam langsung menyelimuti lorong itu. Menyadari beratnya perbuatan, Lamendra memilih jalan menyerahkan diri ke Polsek Kertapati tak lama setelah kejadian. Sementara Rio, anaknya, baru bisa diamankan petugas pada malam harinya.
Di persidangan, majelis hakim yang diketuai Noer Ichwan, SH, MH., melihat tindakan keduanya sebagai sebuah kejahatan yang terencana dalam keadaan emosi. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lamendra dan terdakwa Rio Agus Saputra masing-masing selama 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,”
Begitu bunyi putusan yang dibacakan Ichwan. Ia juga menegaskan agar keduanya tetap ditahan.
Vonis itu sekaligus menutup sebuah babak kelam. Sebuah perseteruan tetangga yang sepele, berakhir dengan satu nyawa melayang dan dua nyawa lainnya harus terpenjara belasan tahun. Pelajaran pahit tentang bagaimana emosi yang tak terkontrol bisa menghancurkan segalanya.
Artikel Terkait
Truk Tangki Modifikasi Muat 5 Ton Solar Terguling, Puluhan Kecelakaan Beruntun di Bangkalan
Polisi Bongkar Judi Online Skala Besar di Batam, Dua Tersangka Kelola Lebih dari 200 Ribu Akun
Penundaan 11 Jam Sriwijaya Air SJ-581, Penumpang Mengeluhkan Minimnya Kompensasi dan Komunikasi
PSM Makassar Kalahkan Bhayangkara 2-1, Modal Penting Jauhi Zona Degradasi Liga 1