Palembang diguncang vonis keras. Lamendra dan putranya, Rio Agus Saputra, akhirnya harus membayar perbuatan mereka dengan 15 tahun di balik jeruji. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Palembang memutuskan hal itu pada Rabu, 17 Desember 2025. Hukuman panjang untuk sebuah pembunuhan yang berawal dari pertengkaran tetangga yang memanas tak terkendali.
Semuanya bermula dari sebuah pertengkaran antar istri. Suasana di Lorong Singosari, Kertapati, pada Senin sore 7 April 2025 itu, awalnya mungkin hanya diwarnai cekcok mulut biasa. Tapi situasi cepat berubah. Sekitar pukul lima lebih dua puluh, tensi sudah meninggi. Pertikaian itu merembet, melibatkan keluarga, dan akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang fatal.
Korban, yang emosinya sudah memuncak, mendatangi rumah Lamendra. Ia memukul sang ayah. Melihat ayahnya diserang, Rio tak bisa menahan diri. Dalam sekilas amarah, ia mengambil pedang dan mengayunkannya. Untungnya, atau mungkin sayangnya, korban masih sempat menangkis. Ayunan pedang itu gagal.
Namun begitu, malapetaka belum berakhir. Justru makin menjadi.
Lamendra, yang mungkin sudah kalap, mengambil langkah lebih jauh. Ia masuk ke dalam rumah, mengambil pisau dapur, lalu kembali menghampiri korban. Kali ini, tanpa ampun. Tusukan-tusukan mengarah ke bagian dada dan punggung. Korban roboh. Upaya pertolongan sia-sia, nyawanya tak tertolong.
Artikel Terkait
Sanur Kauh Galang 200 Teba Modern, Solusi Darurat Usai TPA Suwung Ditutup
Presiden Prabowo Turun Langsung Tinjau Perbaikan Jalan Rusak di Lembah Anai
BTB Toll Gelar Diskon 10% di Tol Bakter Sambut Arus Mudik Nataru
Polisi Siapkan Arus Balik di Tiga Titik Tol untuk Antisipasi Macet Libur Natal 2025