Palembang diguncang vonis keras. Lamendra dan putranya, Rio Agus Saputra, akhirnya harus membayar perbuatan mereka dengan 15 tahun di balik jeruji. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Palembang memutuskan hal itu pada Rabu, 17 Desember 2025. Hukuman panjang untuk sebuah pembunuhan yang berawal dari pertengkaran tetangga yang memanas tak terkendali.
Semuanya bermula dari sebuah pertengkaran antar istri. Suasana di Lorong Singosari, Kertapati, pada Senin sore 7 April 2025 itu, awalnya mungkin hanya diwarnai cekcok mulut biasa. Tapi situasi cepat berubah. Sekitar pukul lima lebih dua puluh, tensi sudah meninggi. Pertikaian itu merembet, melibatkan keluarga, dan akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang fatal.
Korban, yang emosinya sudah memuncak, mendatangi rumah Lamendra. Ia memukul sang ayah. Melihat ayahnya diserang, Rio tak bisa menahan diri. Dalam sekilas amarah, ia mengambil pedang dan mengayunkannya. Untungnya, atau mungkin sayangnya, korban masih sempat menangkis. Ayunan pedang itu gagal.
Namun begitu, malapetaka belum berakhir. Justru makin menjadi.
Lamendra, yang mungkin sudah kalap, mengambil langkah lebih jauh. Ia masuk ke dalam rumah, mengambil pisau dapur, lalu kembali menghampiri korban. Kali ini, tanpa ampun. Tusukan-tusukan mengarah ke bagian dada dan punggung. Korban roboh. Upaya pertolongan sia-sia, nyawanya tak tertolong.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral