Suasana mencekam langsung menyelimuti lorong itu. Menyadari beratnya perbuatan, Lamendra memilih jalan menyerahkan diri ke Polsek Kertapati tak lama setelah kejadian. Sementara Rio, anaknya, baru bisa diamankan petugas pada malam harinya.
Di persidangan, majelis hakim yang diketuai Noer Ichwan, SH, MH., melihat tindakan keduanya sebagai sebuah kejahatan yang terencana dalam keadaan emosi. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lamendra dan terdakwa Rio Agus Saputra masing-masing selama 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,”
Begitu bunyi putusan yang dibacakan Ichwan. Ia juga menegaskan agar keduanya tetap ditahan.
Vonis itu sekaligus menutup sebuah babak kelam. Sebuah perseteruan tetangga yang sepele, berakhir dengan satu nyawa melayang dan dua nyawa lainnya harus terpenjara belasan tahun. Pelajaran pahit tentang bagaimana emosi yang tak terkontrol bisa menghancurkan segalanya.
Artikel Terkait
Alissa Wahid: Dewan Perdamaian Trump Hanya Ilusi bagi Palestina
Kalung Emas Rp 91 Juta Raib di Ubud, Pelaku Jambret Diringkus Polisi
Prabowo Gerah, Spanduk dan Baliho Dituding Rusak Wajah Kota
Guru Besar Unair Bongkar Penyimpangan UU ITE: Opini Bukan untuk Dipenjara