Suasana mencekam langsung menyelimuti lorong itu. Menyadari beratnya perbuatan, Lamendra memilih jalan menyerahkan diri ke Polsek Kertapati tak lama setelah kejadian. Sementara Rio, anaknya, baru bisa diamankan petugas pada malam harinya.
Di persidangan, majelis hakim yang diketuai Noer Ichwan, SH, MH., melihat tindakan keduanya sebagai sebuah kejahatan yang terencana dalam keadaan emosi. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lamendra dan terdakwa Rio Agus Saputra masing-masing selama 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,”
Begitu bunyi putusan yang dibacakan Ichwan. Ia juga menegaskan agar keduanya tetap ditahan.
Vonis itu sekaligus menutup sebuah babak kelam. Sebuah perseteruan tetangga yang sepele, berakhir dengan satu nyawa melayang dan dua nyawa lainnya harus terpenjara belasan tahun. Pelajaran pahit tentang bagaimana emosi yang tak terkontrol bisa menghancurkan segalanya.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral