"Kami hanya menuntut apa yang seharusnya menjadi hak buruh. Yaitu upah yang tertunggak, plus denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku," jelas Arif.
Secara rinci, nilai total tuntutan itu mencapai angka yang fantastis: lebih dari Rp6,2 miliar. Angka itu merupakan akumulasi dari gaji pokok yang belum dibayar, denda keterlambatan, dan denda suku bunga pemerintah.
"Tepatnya Rp6.215.429.078. Itu nilai yang harusnya diterima oleh 152 buruh yang telah berbulan-bulan berjuang memenuhi kebutuhan keluarga," imbuhnya.
Di sisi lain, dukungan untuk perjuangan hukum ini datang dari serikat buruh. Ketua Serikat Buruh FSPBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menyampaikan apresiasi mendalam pada pendamping hukum.
"Atas nama anggota, saya ucapkan terima kasih pada Kantor Hukum WFS & Rekan. Mereka memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, ini sangat meringankan beban kawan-kawan buruh," kata Joko Purwanto.
Harapannya jelas: ada kepastian. Banyak dari anggota serikatnya yang hidupnya serba sulit karena gaji mandek. Mereka punya keluarga, tanggungan, dan kebutuhan sehari-hari yang tak bisa ditunda.
"Kami berharap majelis hakim bisa melihat kondisi nyata ini. Keputusan yang adil akan menjadi pencerah bagi mereka yang selama ini hidup dalam ketidakpastian," pungkasnya.
Artikel Terkait
Juru Bicara Bencana Aceh yang Berani Bungkam Janji Kosong Jakarta
Garis Start yang Tak Setara: Ketika Pendidikan Justru Memperdalam Jurang
Trump Desak Ukraina Segera Akhiri Perang, Sebut Rusia Sudah Siap
KPK Amankan Bupati Bekasi dalam Operasi Dini Hari