Gaji Mandek Berbulan-bulan, 152 Buruh PT San Xiong Steel Gugat Perusahaan
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia akhirnya menyeret perusahaan mereka ke meja hijau. Tidak tanggung-tanggung, 152 orang buruh itu mengajukan Gugatan Perselisihan Hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pemicunya sederhana, tapi dampaknya luar biasa: gaji mereka tak kunjung dibayarkan sejak April lalu.
Gugatan ini sudah resmi terdaftar dan sidang perdana digelar Kamis (18/12). Para buruh memilih Kantor Hukum WFS & Rekan untuk mendampingi mereka secara hukum.
Menurut kuasa hukum mereka, Arif Hidayatullah, langkah ke pengadilan ini diambil setelah semua jalan damai mentok. "Upaya penyelesaian lewat Dinas Ketenagakerjaan sudah kami tempuh, tapi hasilnya nol besar," ujar Arif, Kamis (18/12).
Ia menjelaskan, proses perundingan tripartit yang melibatkan perusahaan, buruh, dan dinas terkait sudah dilakukan. Bahkan, Dinas Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan risalah dan anjuran resmi yang memerintahkan perusahaan untuk segera membayar.
"Sayangnya, anjuran itu hanya jadi dokumen. Perusahaan sama sekali tidak bergerak untuk melaksanakannya. Kami pun terpaksa menempuh jalur hukum," tegas Arif.
Ada dua gugatan yang diajukan, dengan nomor register 37/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk dan 38/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk. Tuntutannya fokus pada hak normatif yang seharusnya mereka terima.
Artikel Terkait
Juru Bicara Bencana Aceh yang Berani Bungkam Janji Kosong Jakarta
Garis Start yang Tak Setara: Ketika Pendidikan Justru Memperdalam Jurang
Trump Desak Ukraina Segera Akhiri Perang, Sebut Rusia Sudah Siap
KPK Amankan Bupati Bekasi dalam Operasi Dini Hari