Gaji Mandek Sejak April, 152 Buruh PT San Xiong Steel Tuntut Rp6,2 Miliar ke Pengadilan

- Kamis, 18 Desember 2025 | 15:48 WIB
Gaji Mandek Sejak April, 152 Buruh PT San Xiong Steel Tuntut Rp6,2 Miliar ke Pengadilan

Gaji Mandek Berbulan-bulan, 152 Buruh PT San Xiong Steel Gugat Perusahaan

Lampung Geh, Bandar Lampung - Ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia akhirnya menyeret perusahaan mereka ke meja hijau. Tidak tanggung-tanggung, 152 orang buruh itu mengajukan Gugatan Perselisihan Hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pemicunya sederhana, tapi dampaknya luar biasa: gaji mereka tak kunjung dibayarkan sejak April lalu.

Gugatan ini sudah resmi terdaftar dan sidang perdana digelar Kamis (18/12). Para buruh memilih Kantor Hukum WFS & Rekan untuk mendampingi mereka secara hukum.

Menurut kuasa hukum mereka, Arif Hidayatullah, langkah ke pengadilan ini diambil setelah semua jalan damai mentok. "Upaya penyelesaian lewat Dinas Ketenagakerjaan sudah kami tempuh, tapi hasilnya nol besar," ujar Arif, Kamis (18/12).

Ia menjelaskan, proses perundingan tripartit yang melibatkan perusahaan, buruh, dan dinas terkait sudah dilakukan. Bahkan, Dinas Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan risalah dan anjuran resmi yang memerintahkan perusahaan untuk segera membayar.

"Sayangnya, anjuran itu hanya jadi dokumen. Perusahaan sama sekali tidak bergerak untuk melaksanakannya. Kami pun terpaksa menempuh jalur hukum," tegas Arif.

Ada dua gugatan yang diajukan, dengan nomor register 37/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk dan 38/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk. Tuntutannya fokus pada hak normatif yang seharusnya mereka terima.

"Kami hanya menuntut apa yang seharusnya menjadi hak buruh. Yaitu upah yang tertunggak, plus denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku," jelas Arif.

Secara rinci, nilai total tuntutan itu mencapai angka yang fantastis: lebih dari Rp6,2 miliar. Angka itu merupakan akumulasi dari gaji pokok yang belum dibayar, denda keterlambatan, dan denda suku bunga pemerintah.

"Tepatnya Rp6.215.429.078. Itu nilai yang harusnya diterima oleh 152 buruh yang telah berbulan-bulan berjuang memenuhi kebutuhan keluarga," imbuhnya.

Di sisi lain, dukungan untuk perjuangan hukum ini datang dari serikat buruh. Ketua Serikat Buruh FSPBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menyampaikan apresiasi mendalam pada pendamping hukum.

"Atas nama anggota, saya ucapkan terima kasih pada Kantor Hukum WFS & Rekan. Mereka memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, ini sangat meringankan beban kawan-kawan buruh," kata Joko Purwanto.

Harapannya jelas: ada kepastian. Banyak dari anggota serikatnya yang hidupnya serba sulit karena gaji mandek. Mereka punya keluarga, tanggungan, dan kebutuhan sehari-hari yang tak bisa ditunda.

"Kami berharap majelis hakim bisa melihat kondisi nyata ini. Keputusan yang adil akan menjadi pencerah bagi mereka yang selama ini hidup dalam ketidakpastian," pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar