Rp161 Miliar Kembali ke Korban Penipuan Digital, Ini Hasil Kolaborasi OJK dan IASC

- Jumat, 23 Januari 2026 | 03:40 WIB
Rp161 Miliar Kembali ke Korban Penipuan Digital, Ini Hasil Kolaborasi OJK dan IASC

Sebuah ruang di Jakarta, Rabu lalu, menjadi saksi sebuah momen yang cukup menggembirakan. Di sana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) secara simbolis mengembalikan dana senilai Rp161 miliar. Uang sebesar itu, yang berhasil diblokir dari 14 bank berbeda, akan kembali ke rekening 1.070 orang yang menjadi korban penipuan digital.

Angka itu sendiri adalah akumulasi sejak IASC mulai beroperasi, tepatnya 22 November 2024, hingga pertengahan Januari 2026. Cukup fantastis, bukan?

Acara penyerahan itu dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci. Mulai dari Ketua Komisi XI DPR Mokhamad Misbakhun, pimpinan OJK Mahendra Siregar, hingga Friderica Widyasari Dewi yang mengepalai pengawasan perilaku di OJK. Tak ketinggalan, perwakilan bank, kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta beberapa korban yang hadir langsung.

Menurut Friderica, pengembalian dana ini adalah bukti nyata kerja sama yang solid. Kerja sama antara OJK, berbagai kementerian, lembaga, dan tentu saja industri perbankan.

“Ini simbol kehadiran negara untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Dia melanjutkan, modus kejahatan keuangan sekarang ini semakin kompleks dan sulit ditebak. Bahkan, kata Friderica, modusnya bisa dibilang ‘unthinkable’. Persoalannya makin pelik karena kejahatan ini sudah melampaui batas negara, sehingga penanganannya mutlak harus kolaboratif.

Modus yang dipakai pelaku pun beragam. Mulai dari penipuan transaksi belanja online, panggilan palsu yang mengatasnamakan institusi, sampai skema investasi bodong. Penipuan lowongan kerja dan lewat media sosial juga marak.

Di sisi lain, love scam atau penipuan berkedok percintaan ternyata masih sering terjadi, tak hanya di Indonesia tapi juga di berbagai negara.

Tentu, jalan yang ditempuh IASC tidak mulus. Ada banyak tantangan. Lonjakan pengaduan yang tiba-tiba, pelaporan dari korban yang kerap terlambat, hingga proses pemblokiran yang harus terus dikebut. Belum lagi soal pelacakan dana yang sudah berpindah-pindah dengan cara yang rumit.

Mahendra Siregar menambahkan poin penting. Upaya pengembalian dana ini, ujarnya, adalah bentuk komitmen untuk membangun kepercayaan publik. Ketika masyarakat percaya, sektor jasa keuangan bisa lebih berkontribusi pada perekonomian nasional.

“Sinergi adalah kuncinya,” kata Mahendra.


Halaman:

Komentar