Pernyataannya jelas. Intinya, Mahfud memisahkan dua ranah yang berbeda. Di satu sisi, ada kewenangan kampus untuk mengonfirmasi keluarnya sebuah dokumen. Di sisi lain, persoalan dugaan pemalsuan atau keabsahan fisik ijazah sepenuhnya adalah wilayah hukum.
Ia menegaskan, urusan membuktikan keaslian sebuah ijazah apakah itu palsu atau tidak bukanlah tugas UGM. Itu adalah kewenangan penuh pengadilan, yang nantinya akan memutuskan berdasarkan pembuktian forensik dan alat bukti lain yang sah.
Dengan kata lain, biarkan proses hukum yang bekerja. Kampus, dalam pandangannya, sudah menyelesaikan tugas administrasinya.
Artikel Terkait
Tiga Ribu Personel Dikerahkan untuk Berantas Pelanggaran Nekat di Jalanan Jakarta
Serangan Terhadap Keturunan Hadrami: Pola Lama dalam Kemasan Baru
Sarkasme Kapolri di DPR dan Drama Loyalis yang Memantik Kemarahan Publik
Prabowo Buka Rakornas 2026, Soroti Evaluasi Kinerja dan Sinergi Menuju Indonesia Emas