Pernyataannya jelas. Intinya, Mahfud memisahkan dua ranah yang berbeda. Di satu sisi, ada kewenangan kampus untuk mengonfirmasi keluarnya sebuah dokumen. Di sisi lain, persoalan dugaan pemalsuan atau keabsahan fisik ijazah sepenuhnya adalah wilayah hukum.
Ia menegaskan, urusan membuktikan keaslian sebuah ijazah apakah itu palsu atau tidak bukanlah tugas UGM. Itu adalah kewenangan penuh pengadilan, yang nantinya akan memutuskan berdasarkan pembuktian forensik dan alat bukti lain yang sah.
Dengan kata lain, biarkan proses hukum yang bekerja. Kampus, dalam pandangannya, sudah menyelesaikan tugas administrasinya.
Artikel Terkait
Elkan Baggott dan Timnas Indonesia Siap Tampil Beda di Era Baru John Herdman
PSM Makassar Gelar Latihan Perdana Usai Libur, Lima Pemain dan Pelatih Trucha Absen
Brigjen TNI (Mar) Briand Iwan Prang Diangkat sebagai Dosen Tetap Universitas Pertahanan
Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Ribuan Pelanggaran, 1.030 Dapur Ditangguhkan