Pengacara Ressa Bantah Klaim Denada: Tak Pernah Ada Komunikasi Sebelum Gugatan!

- Senin, 02 Februari 2026 | 10:30 WIB
Pengacara Ressa Bantah Klaim Denada: Tak Pernah Ada Komunikasi Sebelum Gugatan!

JAKARTA – Perseteruan antara Denada Tambunan dan Ressa Rizky Rossano masih terus berlanjut, tanpa tanda-tanda akan reda. Konflik keluarga ini sudah merambah ke ranah hukum dan kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Belum lama ini, tim kuasa hukum Ressa merespons pernyataan Denada yang mengaku telah mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Menurut mereka, pengakuan itu dianggap kurang tulus.

Ronald Armada, pengacara Ressa, menyoroti klaim Denada soal komunikasi baik yang katanya sudah terjalin bertahun-tahun sebelum gugatan diajukan. Dia mempertanyakan keras pernyataan itu.

“Dia bilang sudah komunikasi dengan baik selama bertahun-tahun. Nah, dari frasa itu, kita harus nilai intensitasnya. Sebelum gugatan ini, apa pernah ada komunikasi? Jawabannya: tidak pernah! Komunikasi baru terjadi setelah gugatan diajukan,” tegas Ronald Armada saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Ronald menantang pihak Denada untuk membuktikan klaim komunikasi tersebut. “Kalau memang pernah, tunjukkan! Buktikan! Sederhana saja,” ucapnya.

Di sisi lain, Ronald juga menyoroti hal yang dianggapnya janggal. Faktanya, kliennya memanggil Denada dengan sebutan “Mbak”. Bagaimana mungkin seorang anak memanggil ibunya seperti itu?

“Kenapa Ressa memanggilnya ‘Mbak’? Kalau benar dia dianggap anak, mengapa pula Ressa diantarkan ke Banyuwangi?” tanyanya.

Tak berhenti di situ, ada bukti lain yang menurut Ronald memperkuat posisi Ressa. Akta kelahiran Ressa justru mencantumkan nama kakeknya, Didurosa Noerhansah, sebagai orang tua, bukan nama Denada Tambunan.

“Kalau dia masih menganggap Ressa sebagai anak, mengapa akta kelahirannya bukan atas namanya? Itulah faktanya. Sederhana,” pungkas Ronald.

Persidangan kasus ini masih berlanjut, dan publik terus menunggu perkembangan selanjutnya dari kisruh keluarga yang berujung di meja hijau ini.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar