Denpasar dan Badung sedang berusaha keras untuk menunda rencana penutupan TPA Suwung. Mereka sudah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meminta keringanan waktu. Permintaan ini muncul sebagai respons atas instruksi tegas Gubernur Bali, Wayan Koster, yang menetapkan tanggal 23 Desember 2025 sebagai batas akhir operasional tempat pembuangan akhir itu.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadék Agus Arya Wibawa, mengonfirmasi hal ini pada Kamis lalu. Menurutnya, surat itu dibuat bersama dengan Pemerintah Kabupaten Badung.
“Kita sudah membuat surat kepada Menteri Lingkungan Hidup terkait instruksi dari Gubernur 23 Desember harus sudah tidak diperbolehkan memakai TPA. Kompak dengan Pemkab Badung,” ujarnya.
Lantas, apa alasan di balik permohonan penundaan ini? Intinya, mereka belum siap. Kapasitas untuk menangani sampah masih jauh dari memadai. Belum ada solusi akhir yang berbasis pengelolaan dari sumbernya. Singkatnya, infrastruktur pengganti belum siap sepenuhnya.
Angkanya cukup mencengangkan. Dari sekitar 1.050 ton sampah yang dihasilkan Denpasar setiap harinya, hampir 700 ton di antaranya belum tertangani. Sampah sebanyak itu masih sangat bergantung pada TPA Suwung.
“Untuk pengelolaan sampah berbasis sumber kemudian masih ada sisa sampah yang belum bisa kita kelola dari sumbernya yang harus kita buang ke TPA Suwung permohonan itu yang disampaikan langsung ke Kementerian LH,” sambung Arya Wibawa.
Sambil menunggu jawaban dari Jakarta, Pemkot Denpasar tak tinggal diam. Mereka berusaha mengoptimalkan Pusat Daur Ulang (PDU) yang ada. Persiapan logistik juga dilakukan, termasuk menyiapkan puluhan armada truk.
“Kami optimistis, masih menunggu. Kami optimalkan pusat daur ulang. Kami telah menyiapkan armada hampir 60 truk kalau ada alternatif tempat membuang sampah kita akan angkut di tempat alternatif itu. Kami izin ke Kementerian LH karena aturan dari kementerian kan tidak boleh membuka TPA baru walaupun kita punya lahan tidak boleh,” jelasnya.
Di sisi lain, instruksi Gubernur Koster tertuang jelas dalam sebuah surat bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda Bali. Dia mendorong Pemkot dan Pemkab untuk segera beralih ke metode modern. Artinya, mereka harus memaksimalkan teknologi seperti TPS3R, TPST, mesin pencacah, dan dekomposer.
“Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” tegas Koster dalam rilis resminya.
Tekanan untuk menutup TPA Suwung ini bukan tanpa dasar. KLHK sendiri telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 921 Tahun 2025, yang secara khusus memerintahkan penghentian sistem open dumping di lokasi tersebut. Keputusan itu memberi waktu 180 hari tepatnya hingga 23 Desember 2025 bagi UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali untuk menghentikan operasi pembuangan terbuka itu, terhitung sejak 23 Mei 2025 lalu.
Jadi, situasinya seperti ini: tenggat waktu sudah di depan mata, sementara solusi jangka panjang masih setengah jalan. Sekarang, semua mata tertuju pada respons Kementerian Lingkungan Hidup.
Artikel Terkait
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Kompolnas Jadi Lembaga Independen Pengawas Polri
Harga Emas Galeri24 Naik Rp10.000, UBS Justru Terkoreksi Rp13.000 per Gram
Kajati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Anggota Polri Terduga Pelaku KDRT Lewat Keadilan Restoratif
Pistons Kalahkan Cavaliers 111-101 di Game 1 Semifinal Wilayah Timur, Cunningham Cetak 32 Poin