"Setelah menerima LADK perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK perbaikan tersebut" ungkap Idham Holik
"Membuat tanda terima dan berita acara hasil pencermatan LADK perbaikan," sambungnya.
Baca Juga: Menteri Kominfo Budi Ari Minta Tak Permasalahkan Kebocoran Data KPU, Ini Alasannya
Berikut ini status LADK 18 parpol peserta Pemilu 2024 per tanggal 10-12 Januari 2024:
1. PKB (lengkap dan sesuai)
2. Partai Gerindra (lengkap dan sesuai)
3. PDIP (lengkap dan sesuai)
4. Partai Golkar (lengkap dan sesuai)
5. Partai NasDem (lengkap dan sesuai)
6. Partai Buruh (lengkap dan sesuai)
7. Partai Gelora (lengkap dan belum sesuai)
8. PKS (lengkap dan sesuai)
9. PKN (lengkap dan sesuai)
10. Partai Hanura (lengkap dan sesuai)
11. Partai Garda Republik Indonesia (lengkap dan sesuai)
12. PAN (lengkap dan sesuai)
13. PBB (lengkap dan sesuai)
14. Partai Demokrat (lengkap dan sesuai)
15. PSI (belum lengkap dan belum sesuai)
16. Partai Perindo (lengkap dan sesuai)
17. PPP (lengkap dan belum sesuai)
18. Partai Ummat (lengkap dan sesuai). ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Hadapi Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi: Fakta & Barang Bukti
Huma Betang: Kearifan Dayak untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Solusi Krisis Global
Underinvoicing Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta, Menteri Keuangan Bongkar Modus Baru
Pertemuan Ahmad al-Sharaa dan Brian Mast: Kunci Pencabutan UU Caesar?