Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja keluar membawa angin segar bagi para musisi tanah air. Gugatan uji materiil terhadap UU Hak Cipta yang diajukan sejumlah nama besar seperti Ariel Noah, Bernadya, dan Raisa, akhirnya dikabulkan sebagian. Artinya, ada beberapa poin dalam undang-undang yang dianggap bermasalah dan kini harus direvisi.
Intinya, MK memutuskan untuk mengubah tiga pasal krusial. Perubahan ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum yang lebih baik, terutama soal pembayaran royalti dan sanksi pidana. Mari kita bedah satu per satu.
Soal Kewajiban Bayar Royalti Jadi Lebih Jelas
Pertama, yang diubah adalah Pasal 23 ayat (5). Pasal lama bilang, "Setiap orang" bisa pakai ciptaan untuk pertunjukan komersial asal bayar royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Nah, masalahnya justru ada di frasa "setiap orang" itu. Menurut MK, frasa ini terlalu kabur dan bisa multitafsir.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Siapa sih sebenarnya yang wajib bayar? Penyelenggara acara, pengisi acara, atau siapa?
MK punya pandangan sendiri. Dalam sidang Rabu (17/12) lalu, Enny menyampaikan bahwa pihak yang paling tahu detail keuntungan sebuah pertunjukan komersial ya penyelenggaranya. Maka, kewajiban membayar royalti harusnya jatuh ke pundak mereka.
Selain itu, MK juga menyinggung soal perlunya batas waktu pembayaran yang lebih tegas. Jadi, bukan cuma siapa yang bayar, tapi kapan harus bayarnya juga perlu diatur jelas.
Artikel Terkait
Sastra Tak Pernah Mati: Dari Lontar hingga Layar Ponsel
Bromo Terjepit: Ekonomi Menggeliat, Alam Mulai Merintih
Otoritas Tanpa Kelekatan: Ketika Kepatuhan Anak Hanya Jadi Topeng Jarak Emosional
Gatot Nurmantyo Tuding Kapolri Bangkang Konstitusi Lewat Perpol 10/2025