Bandar Lampung – Bagi para wajib pajak di wilayah Bengkulu dan Lampung, ada imbauan penting dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak setempat. Mereka diminta segera mengaktivasi akun Coretax, sistem perpajakan terbaru, sebelum akhir tahun 2025. Batas waktunya ya, 31 Desember nanti.
Kenapa harus buru-buru? Aktivasi ini jadi pintu masuk untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2025 nanti. Kalau nggak diaktifkan, bisa-bisa ribet sendiri saat waktunya lapor.
Menurut Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, Coretax ini bagian dari gebrakan modernisasi sistem perpajakan. Intinya, semua layanan yang dulu terpisah-pisah, sekarang dihimpun dalam satu aplikasi berbasis web.
Dia bilang, pemindahan layanan ke sistem terintegrasi ini dilakukan bertahap. Tujuannya jelas: menghadirkan sistem yang lebih modern, transparan, dan tentu saja, adil buat semua. Di sisi lain, aspek keamanannya juga lebih terjamin karena setiap orang punya akun pribadi.
“Dunia teknologi kan terus berkembang. Kami ingin sistem perpajakan kita nggak ketinggalan, bisa tersambung dengan aplikasi lain, menuju satu data Indonesia,” tambahnya.
Nah, untuk bisa pakai, ada dua langkah teknis yang harus diselesaikan. Pertama, aktivasi akun Coretax itu sendiri. Kedua, pengajuan Kode Otorisasi DJP atau KO DJP.
Artikel Terkait
Bromo Terjepit: Ekonomi Menggeliat, Alam Mulai Merintih
Otoritas Tanpa Kelekatan: Ketika Kepatuhan Anak Hanya Jadi Topeng Jarak Emosional
Gatot Nurmantyo Tuding Kapolri Bangkang Konstitusi Lewat Perpol 10/2025
Didu Desak Prabowo Lakukan Operasi Kedaulatan untuk Rebut Indonesia dari Oligarki dan Asing