Wajib Pajak Bengkulu-Lampung Diberi Batas Akhir 2025 untuk Aktivasi Coretax

- Rabu, 17 Desember 2025 | 21:54 WIB
Wajib Pajak Bengkulu-Lampung Diberi Batas Akhir 2025 untuk Aktivasi Coretax

Sementara itu, Tunas Hariyulianto, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, memberikan penegasan. Wajib pajak yang menunda aktivasi berisiko mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka ke depannya.

Dia menambahkan, Coretax akan mulai dipakai untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Makanya, jangan ditunda-tunda lagi biar transisinya lancar.

Prosesnya sendiri sebenarnya cukup simpel dan bisa dilakukan dari rumah. Cukup akses laman Coretax DJP. Bagi yang sudah punya akun DJP Online dan NIK-nya sudah dipadankan dengan NPWP, tinggal pilih menu “Lupa Kata Sandi” dan ikuti verifikasi via email atau nomor ponsel.

Setelah akun aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Kode Otorisasi. Caranya, masuk ke “Portal Saya”, cari submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”, pilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”, bikin passphrase, lalu simpan permohonannya.

Buat yang masih ragu atau butuh bantuan, Kantor Wilayah DJP juga ngasih solusi. Mereka membuka layanan ‘pojok pajak’ di lobi Gedung Bank Mega dan Transmedia pada 16-17 Desember 2025. Dari pagi jam setengah sepuluh sampai sore jam lima, ada tim yang siap mendampingi aktivasi, pemutakhiran data, plus konsultasi ringan.

“Harapannya sih, dengan upaya ini semua wajib pajak sudah siap. Sehingga pelaporan SPT Tahunan 2025 nanti bisa berjalan tanpa hambatan,” tutup Tunas.


Halaman:

Komentar