Suasana di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Rabu (17/12) cukup tegang. Gugatan sejumlah nama besar di industri musik Indonesia Bernadya, Nadin Amizah, Raisa, Armand Maulana, hingga Ariel Noah akhirnya menemui titik terang. MK memutuskan mengabulkan permohonan mereka, meski hanya sebagian.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan suara tenang namun tegas.
Inti dari putusan ini menyentuh cara menyelesaikan sengketa hak cipta. MK menegaskan bahwa pendekatan restorative justice harus didahulukan, baru kemudian jalur pidana. Ini adalah respons atas gugatan terhadap Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Menurut majelis hakim, bagian tertentu dari pasal itu dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Suhartoyo memaparkan, “Frasa huruf f dalam norma pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta itu bertentangan dengan UUD 1945. Tidak punya kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai ‘dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice’.”
Hakim Enny Nurbaningsih kemudian memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menyoroti bahwa pasal tersebut sejatinya adalah norma sekunder, yang mengikuti aturan utama soal hak ekonomi pencipta.
Hak ekonomi itu mencakup hal-hal seperti menerjemahkan, mengadaptasi, atau mempertunjukkan sebuah ciptaan. Siapapun yang ingin memanfaatkannya untuk tujuan komersial, wajib minta izin dulu.
Namun begitu, MK melihat ada masalah dalam pelaksanaannya. Langsung menjatuhkan sanksi pidana untuk pelanggaran dianggap bukan langkah bijak. Bisa-bisa malah mematikan kreativitas dan membuat musisi ketakutan untuk tampil.
“Pelanggaran hak ekonomi karena penggunaan komersial tanpa izin harusnya lebih mengedepankan sanksi administratif atau mekanisme perdata,” tegas Enny.
Artikel Terkait
Lulusan SMA Berlagak Dokter Kandungan, Tangani Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur
Patah Hati di Usia Muda: Saat Lelucon Media Sosial Berubah Jadi Luka yang Nyata
Bondi Beach dan Pola Lama yang Tak Kunjung Usai
Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan KPK untuk Menangkan Lelang Barang Rampasan