Video Viral Ungkap Modus Baru: Solar Ilegal Ditampung di Mobil Fortuner
Bandar Lampung – Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu kemarahan warga. Rekaman itu menunjukkan sebuah mobil Fortuner hitam diduga kuat sedang mengangkut solar ilegal. Kejadiannya di Jalan Gang Dempo, Kelurahan Labuhan Ratu.
Durasi videonya hampir empat menit. Dalam tayangan tersebut, mobil bernopol BE 1495 ASC itu terparkir di pinggir jalan. Yang menarik perhatian, dari bagian belakang kendaraan terlihat cairan berwarna gelap menetes ke aspal. Cairan itu diduga adalah bahan bakar minyak jenis solar.
Rasa penasaran warga pun memuncak. Saat bagasi dibuka, terungkap sebuah tangki modifikasi yang dipasang di dalamnya. Tangki itulah yang diduga menjadi tempat penampungan solar ilegal.
Menurut keterangan Ahmad, seorang pengemudi ojek online yang melihat langsung, insiden ini terjadi pada hari Minggu lalu.
“Awalnya kan ada rekan saya yang jatuh. Jalannya jadi licin banget karena ada solar yang bocor dari mobil itu,” ujar Ahmad.
Ia melanjutkan ceritanya. Sopir Fortuner hitam itu kemudian berhenti, bukan untuk mengetem, tapi karena tahu ada yang jatuh akibat tumpahan dari mobilnya.
“Setelah itu sopirnya keluar. Dia lihat situasi sebentar, lalu menjauh dari lokasi,” jelasnya.
Ahmad mengaku sangat prihatin. Tindakan seperti ini, menurutnya, sungguh meresahkan. Apalagi di saat masyarakat kesulitan mendapatkan solar dan harus antre berjam-jam.
“Ya sedih sih. Kasian kan yang lain antre panjang, ini malah disimpan buat dijual lagi mungkin. Sangat merugikan,” tuturnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian telah membenarkan kasus ini. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menyatakan pelaku dengan inisial HTA sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, statusnya tersangka,” kata Kompol Faria.
Namun begitu, tersangka tidak langsung ditahan. Ada pertimbangan khusus dari penyidik.
“Dia mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Alasannya, istrinya sakit dan harus cuci darah dua kali seminggu. Mereka hanya berdua di rumah. Kami kabulkan dengan syarat wajib lapor,” pungkas Faria menjelaskan keputusannya.
Artikel Terkait
Akun Instagram Ahmad Dhani Diduga Diretas, Munculkan Promo Emas dan iPhone dengan Harga Tak Wajar
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Kompolnas Jadi Lembaga Independen Pengawas Polri
Harga Emas Galeri24 Naik Rp10.000, UBS Justru Terkoreksi Rp13.000 per Gram
Kajati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Anggota Polri Terduga Pelaku KDRT Lewat Keadilan Restoratif