Ambil contoh sederhana. Jambu yang berbuah lebat di pekarangan tetangga, lalu berjatuhan dan membusuk. Meski terlihat mubazir, kita tak punya hak sedikitpun untuk memungutnya tanpa izin. Itu tetap miliknya, sampai kapanpun.
Prinsip yang sama berlaku untuk uang dua puluh ribu yang kita temukan tergeletak di jalan. Uang itu bukan rezeki nomplok. Hak kepemilikannya tetap melekat pada orang yang kehilangan. Kalau mau jujur, kita harus mengumumkannya di tempat kejadian. Tunggu setahun. Baru jika tak ada yang mengaku, ya silakan.
Pokoknya begini: kehilangan bukan berarti haknya hilang. Penemuan juga bukan alasan untuk langsung mengklaim. Logikanya sederhana, tapi sayangnya sering dilupakan.
Nah, masalahnya, kita sering abai. Entah karena bercanda atau lagi kesal, kita suka mengambil atau merusak barang orang. Kebiasaan ini bahaya. Setiap harta yang diambil tanpa hak, wajib dikembalikan. Setiap kerusakan, harus diganti rugi. Nanti kalau sudah berurusan dengan hukum, baru menyesal.
Seperti dalam video ini. Cuma karena emosi, seseorang menghajar kaca mobil sampai pecah berantakan. Dampaknya? Bisa-bisa keluar empat juta lebih cuma untuk ganti kaca. Emosi emang bikin logika mandek sejenak, digantikan sama adrenalin. Tapi begitu amarah reda, yang ada cuma penyesalan dan urusan panjang dengan hukum.
Artikel Terkait
Hoaks di Media Sosial: Jerat Hukum Keonaran dari Zaman Merdeka hingga Era Digital
Gerbong Penuh Penumpang Diserang, Ukraina Kecam Rusia Lakukan Teror di Rel Kereta
Syaban, Bulanku Kata Rasulullah: Jembatan Sunyi Menuju Ramadan
Ribuan Pejabat Serbu Sentul, Warga Diminta Waspadai Macet