✍🏻Ustadz Fahmi Hasan Nugroho
Dalam pandangan fikih, harta orang lain itu suci. Tak boleh diganggu gugat. Mau diapakan oleh pemiliknya, ya itu urusan mereka sendiri. Kalau si pemilik salah, ya itu konsekuensinya. Kalau benar, ya dia yang dapat untung. Intinya, jangan ikut campur.
Rasulullah SAW pernah bersabda,
"Darah kalian, harta kalian haram bagi kalian seperti haramnya hari ini, di bulan ini, di tempat ini…"
Inti dari sabda itu jelas: jangan sentuh hak orang lain. Titik.
Artikel Terkait
Hoaks di Media Sosial: Jerat Hukum Keonaran dari Zaman Merdeka hingga Era Digital
Gerbong Penuh Penumpang Diserang, Ukraina Kecam Rusia Lakukan Teror di Rel Kereta
Syaban, Bulanku Kata Rasulullah: Jembatan Sunyi Menuju Ramadan
Ribuan Pejabat Serbu Sentul, Warga Diminta Waspadai Macet