✍🏻Ustadz Fahmi Hasan Nugroho
Dalam pandangan fikih, harta orang lain itu suci. Tak boleh diganggu gugat. Mau diapakan oleh pemiliknya, ya itu urusan mereka sendiri. Kalau si pemilik salah, ya itu konsekuensinya. Kalau benar, ya dia yang dapat untung. Intinya, jangan ikut campur.
Rasulullah SAW pernah bersabda,
"Darah kalian, harta kalian haram bagi kalian seperti haramnya hari ini, di bulan ini, di tempat ini…"
Inti dari sabda itu jelas: jangan sentuh hak orang lain. Titik.
Artikel Terkait
Sporting CP Balas Kekalahan 0-3 dengan Kemenangan Telak 5-0 ke Perempat Final Liga Champions
Fenerbahce Hajar Gaziantep 4-1, Kokohkan Posisi Puncak Klasemen
Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.18 WIB, Disusul Azan Subuh 10 Menit Kemudian
Chelsea Terancam Tersingkir, Wajib Menang Besar atas PSG di Liga Champions