Platform media sosial X akhirnya membayar denda administratifnya ke pemerintah Indonesia. Nilainya hampir Rp 80 juta.
Denda itu muncul karena platform milik Elon Musk itu dianggap telat. Mereka terlambat memoderasi konten-konten bermuatan pornografi yang beredar di sana.
Menurut sejumlah saksi, prosesnya sempat alot. Tapi setelah komunikasi intensif, pihak X akhirnya merespon.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025,” jelas Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, dalam keterangan tertulisnya pada 13 Desember 2025.
Ia menambahkan, pembayaran itu baru dilakukan setelah pihaknya mengirim surat teguran ketiga dan melakukan sejumlah komunikasi lanjutan.
“Setelah kami komunikasikan dengan intens, Platform X merespons via email. Mereka menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti pembayaran denda sesuai ketentuan,” papar Alex.
Artikel Terkait
Ledakan Tabung Gas di KM Citra Anugrah Tewaskan Dua Awak di Pelabuhan Selayar
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tidak Ada Korban Jiwa
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Hak Keuangan Pejabat Negara
Fiorentina Hajar Cremonese 4-1, Gudmundsson Jadi Bintang