Bagi pemerintah, langkah ini cukup penting.
“Ini bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi. Tujuannya jelas, agar ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” tuturnya.
Di sisi lain, soal teknis pembayaran sudah beres. Seluruh denda itu diproses lewat mekanisme resmi dan uangnya sudah masuk ke kas negara yang dikelola Kementerian Keuangan.
Alex menegaskan, ini bukan sekadar urusan denda. Ada misi yang lebih besar di baliknya.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.”
Sebelumnya, situasinya memang memanas. Kementerian Komdigi sudah melayangkan surat teguran ketiga ke X. Penyebabnya, mereka belum juga membayar denda atas kelalaian menangani temuan konten pornografi yang dilaporkan sejak 12 September 2025 lalu. Prosesnya punya pasang surut, tapi akhirnya selesai juga.
Artikel Terkait
Ledakan Tabung Gas di KM Citra Anugrah Tewaskan Dua Awak di Pelabuhan Selayar
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tidak Ada Korban Jiwa
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Hak Keuangan Pejabat Negara
Fiorentina Hajar Cremonese 4-1, Gudmundsson Jadi Bintang