X Akhirnya Tuntaskan Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah Usai Teguran Ketiga

- Selasa, 16 Desember 2025 | 16:40 WIB
X Akhirnya Tuntaskan Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah Usai Teguran Ketiga

Bagi pemerintah, langkah ini cukup penting.

“Ini bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi. Tujuannya jelas, agar ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” tuturnya.

Di sisi lain, soal teknis pembayaran sudah beres. Seluruh denda itu diproses lewat mekanisme resmi dan uangnya sudah masuk ke kas negara yang dikelola Kementerian Keuangan.

Alex menegaskan, ini bukan sekadar urusan denda. Ada misi yang lebih besar di baliknya.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.”

Sebelumnya, situasinya memang memanas. Kementerian Komdigi sudah melayangkan surat teguran ketiga ke X. Penyebabnya, mereka belum juga membayar denda atas kelalaian menangani temuan konten pornografi yang dilaporkan sejak 12 September 2025 lalu. Prosesnya punya pasang surut, tapi akhirnya selesai juga.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar