Sebagai hamba, kita butuh beribadah. Itu sudah fitrah. Nah, beberapa ibadah punya syarat khusus: harus suci dari hadas dan najis. Shalat, puasa, thawaf, atau sujud tilawah misalnya. Kalau hadas besar, penyuciannya lewat mandi wajib. Kalau hadas kecil, ya wudhu. Sementara najis, cara mensucikannya dengan menghilangkan zatnya sampai tak bersisa baik warna, bau, maupun rasanya.
Tapi, pernah nggak sih kebayang soal ini? Kita sudah berwudhu dengan baik, tiba-tiba sadar ada najis menempel di baju atau kulit. Bingung, kan? Apa jadinya wudhu kita? Apakah jadi batal dan harus diulang dari awal?
Menurut sejumlah ulama, jawabannya cukup jelas. Untuk memahami hal ini, kita bisa merujuk pada kitab Kasyifatus Saja karya Syekh Nawawi Al-Bantani. Dalam kitab itu, dijelaskan ada empat perkara yang membatalkan wudhu.
Pertama, keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur. Apa pun bentuknya: angin, cairan, atau benda padat baik suci atau najis, kering atau basah. Kecuali manni. Keluarnya manni tidak membatalkan wudhu, tapi mewajibkan mandi besar. Termasuk angin yang keluar tanpa suara tapi berbau, itu tetap membatalkan.
Kedua, hilangnya akal. Maksudnya, keadaan di mana akal tidak berfungsi sempurna untuk sementara waktu. Contohnya tidur, gila, pingsan, mabuk, atau ayan. Bahkan dalam kondisi ekstrem seperti malu atau takut yang sangat berlebihan, atau sakit parah, bisa juga dikategorikan hilang akal.
Soal tidur, ada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud:
الْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِّ، فَإِذَا نَامَتْ الْعَيْنَانِ اْنْطَلَقَ الْوِكَاءُ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Kedua mata itu bagai tali pengikat dubur. Kalau mata terpejam tidur, talinya lepas. Jadi, siapa yang tidur, hendaklah berwudhu lagi."
Namun begitu, ada pengecualian. Kalau tidurnya dalam posisi duduk dengan pantat menempel tanah, wudhu tidak batal. Konon, beberapa sahabat Nabi pernah ketiduran begitu usai maghrib. Saat bangun untuk shalat Isya, mereka langsung shalat tanpa wudhu ulang. Rasulullah pun membiarkannya.
Ketiga, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan non-mahram yang sudah baligh, tanpa penghalang. Ini membatalkan wudhu keduanya. Sentuhannya bisa sengaja, tidak sengaja, bahkan dalam keadaan lupa. Berlaku juga untuk mayat, kecuali mayat yang sudah dimandikan dan dikafani menyentuhnya saat memandikan jenazah muslim tidak membatalkan wudhu.
Nah, yang dianggap "kulit" di sini mencakup gusi dan lidah. Sedangkan rambut, kuku, dan gigi tidak. Lalu, siapa saja yang termasuk mahram yang tidak membatalkan? Mereka adalah orang-orang yang haram dinikahi selamanya karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Misalnya ibu, nenek, anak perempuan, saudara perempuan kandung, bibi, atau ibu susuan.
Keempat, menyentuh qubul atau dubur milik sendiri atau orang lain dengan bagian dalam telapak tangan atau jari. Yang batal adalah wudhu orang yang menyentuh, bukan yang disentuh. Baik sengaja maupun tidak, kepada orang hidup atau mayat.
Jadi, kalau kita tarik benang merahnya, terkena najis tidak membatalkan wudhu. Hanya saja, untuk bisa melaksanakan ibadah, najis itu wajib dibersihkan dulu dari badan atau pakaian. Setelah bersih, kita tidak perlu wudhu lagi. Cukup lanjutkan ibadah. Gitu aja.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Desti Ritdamaya
Praktisi Pendidikan.
Artikel Terkait
MUI: Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Presiden Tidak Melanggar Syariat Islam
Remaja 19 Tahun Tega Bunuh dan Cabuli Bocah SD di Makassar, Polisi Tangkap Pelaku Saat Buat Keributan
Sapi Limosin 1,2 Ton Bantuan Presiden untuk Iduladha di Karawang Sempat Stres Nyaris Serang Petugas
Polisi Maros Bekuk 10 Anggota Geng Motor yang Serang Warga dengan Panah dan Senjata Tajam