Sebagai hamba, kita butuh beribadah. Itu sudah fitrah. Nah, beberapa ibadah punya syarat khusus: harus suci dari hadas dan najis. Shalat, puasa, thawaf, atau sujud tilawah misalnya. Kalau hadas besar, penyuciannya lewat mandi wajib. Kalau hadas kecil, ya wudhu. Sementara najis, cara mensucikannya dengan menghilangkan zatnya sampai tak bersisa baik warna, bau, maupun rasanya.
Tapi, pernah nggak sih kebayang soal ini? Kita sudah berwudhu dengan baik, tiba-tiba sadar ada najis menempel di baju atau kulit. Bingung, kan? Apa jadinya wudhu kita? Apakah jadi batal dan harus diulang dari awal?
Menurut sejumlah ulama, jawabannya cukup jelas. Untuk memahami hal ini, kita bisa merujuk pada kitab Kasyifatus Saja karya Syekh Nawawi Al-Bantani. Dalam kitab itu, dijelaskan ada empat perkara yang membatalkan wudhu.
Pertama, keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur. Apa pun bentuknya: angin, cairan, atau benda padat baik suci atau najis, kering atau basah. Kecuali manni. Keluarnya manni tidak membatalkan wudhu, tapi mewajibkan mandi besar. Termasuk angin yang keluar tanpa suara tapi berbau, itu tetap membatalkan.
Kedua, hilangnya akal. Maksudnya, keadaan di mana akal tidak berfungsi sempurna untuk sementara waktu. Contohnya tidur, gila, pingsan, mabuk, atau ayan. Bahkan dalam kondisi ekstrem seperti malu atau takut yang sangat berlebihan, atau sakit parah, bisa juga dikategorikan hilang akal.
Soal tidur, ada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud:
الْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِّ، فَإِذَا نَامَتْ الْعَيْنَانِ اْنْطَلَقَ الْوِكَاءُ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Kedua mata itu bagai tali pengikat dubur. Kalau mata terpejam tidur, talinya lepas. Jadi, siapa yang tidur, hendaklah berwudhu lagi."
Artikel Terkait
LBH Keadilan Rakyat Soroti Risiko Rp16,9 Triliun untuk Dewan Keamanan Trump
Imlek 2026, Kue Keranjang Bertemu Pisang dalam Harmoni Rasa dan Makna
Prabowo Buka Suara Empat Jam di Kertanegara, Bahas Reformasi Polri hingga Gaza
Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas, Status Siaga Tetap Dipertahankan