Ayat keempat berbicara tentang penyelenggaraan perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan, keadilan, dan keberlanjutan. Sementara ayat kelima mengatur hal teknis, bahwa ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
“Jadi sekali lagi, semua peraturan, semua produk-produk hukum yang tidak sesuai dengan semangat Pasal 33 ini, kita harus berani, kita tinggalkan dan kita rombak,” tekan Prabowo. “Haluan kita harus mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.”
Ia tak berhenti di situ. Prabowo juga menyoroti praktik di negara lain. Menurut pengamatannya, banyak negara justru menerapkan aturan yang lebih ketat dan keras dibanding Indonesia. Dan hasilnya? Cukup signifikan.
“Mereka semua punya semacam ini, malah lebih keras lagi. Dan mereka yang melaksanakan ini, ekonominya benar-benar drastis meningkat,” tuturnya.
Pesan yang disampaikan jelas: kedaulatan ekonomi bukan sekadar wacana. Itu adalah mandat konstitusi yang harus dijalankan, tanpa tawar-menawar dengan kepentingan korporasi mana pun.
Artikel Terkait
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik
Di Balik Duka Sumatera, Solidaritas Ternyata Menyembuhkan Jiwa Penolong