Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce atau pedagang online akan mulai diberlakukan pada Februari 2026.
(Diimplementasikan) Februari, ujar Bimo saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (9/10).
Pemerintah menunda pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce dengan alasan menunggu daya beli masyarakat pulih terlebih dahulu. Rencananya, pedagang di e-commerce akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,5 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa tim Kemenkeu telah melakukan pengetesan sistem untuk pemungutan pajak e-commerce, dengan beberapa aspek yang disebut sudah siap. Nantinya, seluruh marketplace akan menjadi sasaran penerapan pajak ini, meskipun pertimbangan daya beli masyarakat masih menjadi perhatian.
Jadi, kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi betul-betul masuk ke sistem perekonomian, jelasnya.
Dasar Aturan
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang efektif berlaku sejak 14 Juli 2025. Dalam aturan tersebut, marketplace berperan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang yang memenuhi kriteria tertentu. Marketplace akan menjadi mitra strategis dalam proses ini, bukan sekadar perantara jual-beli.
Kemenkeu memastikan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap dan dengan pendekatan berbasis data. Pemerintah bertujuan menjadikan sistem perpajakan lebih inklusif, mudah dijalankan, dan sesuai dengan perkembangan digital saat ini.
Kategori Pedagang Kena Pajak
Berdasarkan PMK 37/2025, pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,5 persen dari total transaksi kotor. Nilai tersebut dihitung dari jumlah penjualan sebelum dikurangi potongan harga atau diskon. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pedagang yang telah melaporkan peredaran bruto mereka kepada platform tempat mereka berjualan.
Pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan terkait omzet tahunan mereka kepada marketplace. Berdasarkan dokumen tersebut, pemungutan PPh akan dilakukan oleh penyelenggara PMSE mulai bulan berikutnya, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) dalam regulasi yang sama.
Artikel Terkait
Bandara Koroway Batu Beroperasi Kembali dengan Pengamanan Ketat Pasca Insiden Penembakan Pilot
ASDP Terapkan Diskon Tiket dan Tarif Tunggal untuk Mudik Lebaran 2026
Wakil Ketua BS OJK Soroti Kontradiksi Nilai Ramadhan dengan Korupsi Rp310 Triliun
Anggota Polri Meninggal dengan Luka Mencurigakan, Propam Polda Sulsel Lakukan Visum dan Pemeriksaan