Di tengah Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Senin lalu, Presiden Prabowo Subianto menyuarakan peringatan keras. Intinya sederhana namun tegas: negara harus tetap berdaulat. Tak boleh ada korporasi, sebesar apapun, yang posisinya malah mengalahkan negara.
Menurut Prabowo, prinsip ini bukanlah hal baru. Landasannya sudah jelas tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. “Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara,” tegasnya.
“Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha swasta, tapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara.”
Pernyataan itu ia sampaikan dengan nada yang cukup lantang, mengingatkan semua yang hadir tentang fondasi konstitusional kita. Ia pun mengutip bunyi ayat pertama pasal tersebut: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari sanalah, menurut penilaiannya, korporasi harus tunduk pada negara.
Prabowo kemudian merinci isi pasal itu lebih jauh. Ayat kedua menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Lalu, ayat ketiga menegaskan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.
Artikel Terkait
Guru Besar Unair Sorot Runtuhnya Kepercayaan Akademis, Desak Jokowi Buka Ijazah
Kapolda DIY Buka Suara soal Penonaktifan Kapolresta Sleman
Modus Uang Palsu di Balik Receh, Gerai Pulsa Tembung Dua Kali Jadi Korban
Janji Cerah Menkeu Baru, Defisit APBN Tetap Merah di Angka Rp638,8 Triliun