Mempawah Kaderisasi Hakim MTQ Lewat Bimbingan Teknis

- Minggu, 14 Desember 2025 | 14:00 WIB
Mempawah Kaderisasi Hakim MTQ Lewat Bimbingan Teknis

Mempawah - Ruang Aula Kantor Bupati Mempawah ramai oleh para peserta pada Sabtu (13/12/2025) lalu. Mereka berkumpul untuk mengikuti bimbingan teknis yang bertujuan meningkatkan kapasitas para dewan hakim pemula se-Kabupaten Mempawah. Acara itu, bisa dibilang, berjalan sukses.

Pesertanya sendiri merupakan utusan dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) yang ada di tiap kecamatan. Tujuannya jelas: mempersiapkan mereka untuk peran yang nanti akan diemban.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, menekankan betapa krusialnya peran dewan hakim ini. Menurutnya, mereka adalah ujung tombak dalam setiap Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).

"Mereka yang langsung memberi penilaian pada peserta," ujar Ismail.

Karena itulah, lanjutnya, seorang hakim dituntut punya kompetensi dan integritas tinggi. Kemampuan menilai harus teliti, cermat, dan yang paling penting, objektif. Semua itu tentu dengan berpedoman pada aturan yang sudah ditetapkan LPTQ Nasional.

"Penilaian yang profesional akan melahirkan qori dan qori’ah, hafidz dan hafidzah yang berkualitas dan bermartabat," katanya.

Ia menambahkan, hanya dengan cara itu lah para peserta nantinya bisa benar-benar siap bersaing, bahkan hingga ke tingkat provinsi Kalimantan Barat maupun nasional.

Ismail juga melihat kegiatan ini dari sisi yang lebih panjang. Ini bukan sekadar pelatihan satu hari, tapi bagian dari upaya kaderisasi. Membangun regenerasi.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan keberlanjutan serta ketersediaan dewan hakim yang kompeten dan berpengalaman di Kabupaten Mempawah dapat terus terjaga," harapnya.

Nah, secara teknis, bimbingan kali ini difokuskan pada dua cabang: Tilawah dan Hifdzil Qur’an. Fokus ini dipilih sebagai langkah nyata untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia di bidang perhakiman MTQ. Upaya konkret Mempawah untuk mencetak hakim-hakim yang lebih mumpuni ke depannya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar