Ia menyampaikan permintaan maaf. “Semoga peristiwa ini menyadarkan saya untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya. Saya memohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya.”
“Untuk PT Rosalia Indah, saya juga mohon maaf atas perbuatan saya. Ini membuat citra perusahaan dan seluruh awak bus tercoreng,” tambahnya.
Di sisi lain, aksi Sony bukan cuma soal pelanggaran etis. Tindakannya jelas melanggar hukum. Mengabaikan marka jalan, seperti yang dilakukannya, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993.
Aturannya jelas. Pelanggaran marka jalan bisa kena sanksi berdasarkan Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukumannya kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Itu belum apa-apa. Bayangkan jika sampai menyebabkan kecelakaan. Dalam UU yang sama, Pasal 310 mengancam hukuman lebih berat: penjara hingga enam tahun dan denda Rp12 juta jika sampai ada korban meninggal. Risikonya sangat besar.
Jadi, kasus Marco Sony ini lebih dari sekadar viral. Ini jadi pengingat keras bagi semua pengemudi, terutama yang membawa kendaraan umum. Keselamatan itu nomor satu. Mengejar waktu tak bisa jadi pembenaran untuk membahayakan nyawa orang lain.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral