Kontras ini, dalam pandangannya, menciptakan ketidakselarasan. “Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian prosedur izin atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat, dengan kewajiban pelaporan setelahnya,” usul Dini.
Ia tak berhenti di situ. Politikus itu juga mengingatkan pemerintah daerah di wilayah terdampak untuk bekerja lebih cekatan. Pengelolaan alokasi dana dari pusat, ujarnya, harus cepat, terukur, dan transparan. Semua itu mengacu pada mekanisme penanggulangan bencana nasional yang sudah ada.
“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar,” katanya lagi.
“Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel.”
Sebelumnya, Mensos Saifullah Yusuf sendiri sempat menjelaskan bahwa siapapun boleh mengumpulkan donasi. Hanya saja, ia menganjurkan untuk mengikuti ketentuan dengan mengajukan izin. Namun begitu, Mensos kemudian melunak dengan pernyataan bahwa pengurusan izin itu bisa dilakukan belakangan sebuah titik terang yang mungkin bisa menjadi jalan tengah.
Artikel Terkait
Ancaman Pisah dari NKRI Menggantung, Nias Tertekan Usai Bencana dan Kelambanan Pusat
Raffi Ahmad Ungkap Momen Hati Rafathar Luluh Saat Pertemuan Pertama dengan Lily
Ketika Motor Tabrak Babi: Denda Adat yang Lebih Mahal dari Kendaraan Itu Sendiri
Kiai Didin Minta Menteri Agama Batalkan Rencana Perayaan Natal di Kemenag