Kontras ini, dalam pandangannya, menciptakan ketidakselarasan. “Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian prosedur izin atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat, dengan kewajiban pelaporan setelahnya,” usul Dini.
Ia tak berhenti di situ. Politikus itu juga mengingatkan pemerintah daerah di wilayah terdampak untuk bekerja lebih cekatan. Pengelolaan alokasi dana dari pusat, ujarnya, harus cepat, terukur, dan transparan. Semua itu mengacu pada mekanisme penanggulangan bencana nasional yang sudah ada.
“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar,” katanya lagi.
“Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel.”
Sebelumnya, Mensos Saifullah Yusuf sendiri sempat menjelaskan bahwa siapapun boleh mengumpulkan donasi. Hanya saja, ia menganjurkan untuk mengikuti ketentuan dengan mengajukan izin. Namun begitu, Mensos kemudian melunak dengan pernyataan bahwa pengurusan izin itu bisa dilakukan belakangan sebuah titik terang yang mungkin bisa menjadi jalan tengah.
Artikel Terkait
Mesir Kecam Serangan Israel di Gaza, Sebut Pelanggaran terhadap Upaya Damai AS
Malaikat di Roma yang Mirip PM Meloni Picu Polemik Politik
Utusan AS dan Rusia Gelar Pembicaraan Rahasia di Florida, Bahas Jalan Damai Ukraina
Balita 4 Tahun di Cilacap Tewas Dibunuh dan Dilecehkan oleh Tetangga Sendiri