Jadi, terhitung 2 Januari 2026 nanti, KUHP lama resmi tidak berlaku. Kecuali untuk kasus yang sudah masuk proses peradilan, tentunya. Konsiderans UU baru ini dengan tegas menyebut KUHP lama sebagai “warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda”. Titik.
Dengan demikian, laporan Jokowi dan lainnya yang mengacu pada KUHP lama, secara otomatis tak bisa dilanjutkan lagi setelah tanggal itu. Pasal 310, 311, dan 160 punya umur pendek. Laporannya hangus…ngus..ngus.
Kalau mau teruskan, ya harus bikin laporan baru dengan dasar hukum yang baru. Monggo… silakan.
Maka, Polda Metro Jaya seharusnya menghentikan penyidikan terhadap delapan tersangka itu. Laporan Jokowi sudah gugur demi hukum. Tidak ada alasan hukum yang bisa membenarkan kelanjutannya, kecuali kalau negara ini berubah jadi negara otoriter yang mengabaikan hukumnya sendiri.
") Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 14 Desember 2026
Artikel Terkait
Mahasiswa Terjerat Budaya Sibuk: Perlukah Kita Berhenti Mengejar Produktivitas Tanpa Henti?
Ngopi dan Gorengan Disorot, Denny Sindir Logika Deforestasi Hasan Nasbi
Video Asusila Viral Diklaim dari Pabrik Brebes, Perusahaan Bantah Tegas
UBL dan Mitra Rancang Aksi Nyata Atasi Banjir di Pesawahan