Kritik pun mengalir deras. Alvin Lie, mantan Anggota Ombudsman RI, tak sungkan menyuarakan keberatannya di media sosial.
"Tak hanya melawan putusan MK, Peraturan POLRI No. 10 tahun 2025 juga bertentangan dengan UU POLRI. Hebat nian kekuasaan Kapolri. Presiden pun tak berkutik hadapi dia," tulisnya.
Dia menambahkan dengan nada sinis, "Reformasi Polri sekadar omon-omon sambil ngopi."
Ucapan Alvin Lie itu seperti menyuarakan kegelisahan banyak orang. Lalu, kemana arah reformasi Polri sebenarnya? Komisi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie seolah tak berdaya atau mungkin tak bersuara menghadapi kebijakan kontroversial dari pucuk pimpinan Polri sendiri.
Pertanyaannya sekarang sederhana: kalau aturan yang jelas-jelas dinilai mundur ini bisa diterbitkan, lalu apa sebenarnya fungsi komisi reformasi itu? Apakah hanya jadi penghias ruangan? Atau sekadar formalitas belaka? Publik tentu menunggu jawaban yang lebih jelas, bukan sekadar wacana.
Artikel Terkait
JK Prihatin dan Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Chelsea Takluk 1-0 dari Newcastle di Stamford Bridge
Barbershop Tema Peaky Blinders Hadir di Luar Stadion Atletico Madrid untuk Promosi Film
BGN Hentikan Sementara Ratusan Dapur MBG di Indonesia Timur karena Tak Miliki Sertifikat Higiene