Kritik pun mengalir deras. Alvin Lie, mantan Anggota Ombudsman RI, tak sungkan menyuarakan keberatannya di media sosial.
"Tak hanya melawan putusan MK, Peraturan POLRI No. 10 tahun 2025 juga bertentangan dengan UU POLRI. Hebat nian kekuasaan Kapolri. Presiden pun tak berkutik hadapi dia," tulisnya.
Dia menambahkan dengan nada sinis, "Reformasi Polri sekadar omon-omon sambil ngopi."
Ucapan Alvin Lie itu seperti menyuarakan kegelisahan banyak orang. Lalu, kemana arah reformasi Polri sebenarnya? Komisi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie seolah tak berdaya atau mungkin tak bersuara menghadapi kebijakan kontroversial dari pucuk pimpinan Polri sendiri.
Pertanyaannya sekarang sederhana: kalau aturan yang jelas-jelas dinilai mundur ini bisa diterbitkan, lalu apa sebenarnya fungsi komisi reformasi itu? Apakah hanya jadi penghias ruangan? Atau sekadar formalitas belaka? Publik tentu menunggu jawaban yang lebih jelas, bukan sekadar wacana.
Artikel Terkait
Ibadah di Era Digital: Antara Pencarian Makna dan Godaan Swipe
Trump Tarik Klaim Penangkapan Pelaku Penembakan di Kampus Elite Brown University
Tembakan Guncang Kampus Elite Brown University, Tersangka Berhasil Diamankan
Prabowo dan Tongkat yang Tak Pernah Digunakan