Ahmad Khozinudin menulis:
Jimly, Apa Kerjamu di Komisi Reformasi Polri? Listyo Sigit Justru 'Rampas' Jabatan Sipil!
Suasana di sekitar reformasi kepolisian belakangan ini cukup panas. Di satu sisi, ada Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie. Komisi independen bentukan Presiden Prabowo Subianto itu sejatinya punya tugas mulia. Tapi, hasil kerjanya? Masih samar-samar.
Di sisi lain, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru terasa sangat konkret dan bagi banyak pengamat, sangat mengkhawatirkan. Baru-baru ini, dia secara resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini intinya membuka jalan bagi polisi aktif untuk bertugas di luar struktur organisasi mereka.
Bukan cuma satu atau dua lembaga. Peluang penempatannya mencakup 17 kementerian dan lembaga negara lain. Bagi yang mengikuti isu reformasi, langkah ini terasa seperti mundur beberapa langkah. Bahkan, disebut-sebut melawan arah reformasi yang digaungkan sendiri.
Yang lebih pelik lagi, aturan baru Kapolri ini dianggap berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. MK sebelumnya sudah punya keputusan terkait hal serupa. Tapi, sepertinya keputusan itu diabaikan.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Kupang Ditahan, Terancam Pasal KDRT dan Perlindungan Anak
KPK Buka Suara: Gaji Tak Merata hingga Persepsi Korupsi sebagai Hak Istimewa
KPK Naikkan Batas Hadiah yang Tak Perlu Dilaporkan, Kini Rp 1,5 Juta
Siklus Bencana di Indonesia: Antara Respons Darurat dan Mitigasi yang Terlupakan