Dari penyidikan, peran masing-masing tersangka mulai jelas. Ayu berperan sebagai pemilik usaha. Sementara itu, Dimas diduga tak cuma diam. Ia disebut aktif memakai uang hasil penipuan itu.
"Peran saudara DHP (Dimas) tentunya ini berdasarkan hasil penyidikan yang kami peroleh. Saudara DHP berperan aktif secara bersama-sama dengan saudari APD dalam penggunaan uang yang disetorkan oleh para korban," papar Iman.
Lalu untuk apa uang miliaran itu dipakai? Ternyata, kata Iman, untuk gaya hidup pribadi mereka berdua.
"Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, mereka kini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pasal yang menjerat adalah Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Perjalanan kasus ini masih panjang, sementara ratusan korban masih menunggu keadilan.
Artikel Terkait
Simon Grayson Resmi Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia
Raphinha Cetak Hattrick, Barcelona Hancurkan Sevilla 5-2
Manchester United Kalahkan Aston Villa 3-1, Raih Tiga Poin Krusial di Old Trafford
KPK Tegaskan Operasi Antikorupsi Tetap Berjalan Saat Libur Lebaran 2026