Pemilik Wedding Organizer Diciduk, Uang Rp 11,5 Miliar Korban Dihamburkan untuk Gaya Hidup

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:06 WIB
Pemilik Wedding Organizer Diciduk, Uang Rp 11,5 Miliar Korban Dihamburkan untuk Gaya Hidup

Dari penyidikan, peran masing-masing tersangka mulai jelas. Ayu berperan sebagai pemilik usaha. Sementara itu, Dimas diduga tak cuma diam. Ia disebut aktif memakai uang hasil penipuan itu.

"Peran saudara DHP (Dimas) tentunya ini berdasarkan hasil penyidikan yang kami peroleh. Saudara DHP berperan aktif secara bersama-sama dengan saudari APD dalam penggunaan uang yang disetorkan oleh para korban," papar Iman.

Lalu untuk apa uang miliaran itu dipakai? Ternyata, kata Iman, untuk gaya hidup pribadi mereka berdua.

"Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, mereka kini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pasal yang menjerat adalah Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Perjalanan kasus ini masih panjang, sementara ratusan korban masih menunggu keadilan.


Halaman:

Komentar