Dari penyidikan, peran masing-masing tersangka mulai jelas. Ayu berperan sebagai pemilik usaha. Sementara itu, Dimas diduga tak cuma diam. Ia disebut aktif memakai uang hasil penipuan itu.
"Peran saudara DHP (Dimas) tentunya ini berdasarkan hasil penyidikan yang kami peroleh. Saudara DHP berperan aktif secara bersama-sama dengan saudari APD dalam penggunaan uang yang disetorkan oleh para korban," papar Iman.
Lalu untuk apa uang miliaran itu dipakai? Ternyata, kata Iman, untuk gaya hidup pribadi mereka berdua.
"Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, mereka kini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pasal yang menjerat adalah Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Perjalanan kasus ini masih panjang, sementara ratusan korban masih menunggu keadilan.
Artikel Terkait
Di Balik Jeruji, Ferdy Sambo Berkhotbah tentang Kebebasan
Ancaman Pisah dari NKRI Menggantung, Nias Tertekan Usai Bencana dan Kelambanan Pusat
Raffi Ahmad Ungkap Momen Hati Rafathar Luluh Saat Pertemuan Pertama dengan Lily
Ketika Motor Tabrak Babi: Denda Adat yang Lebih Mahal dari Kendaraan Itu Sendiri