Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang berakhir dengan perpisahan di ruang sidang ini di penghujung tahun.
Pernikahannya digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Resepsinya? Di sebuah gedung, tapi sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.
Mirip konsep "nasi campur" – semua dicampur, yang penting suka. Begitu kira-kira candaannya, lengkap dengan emoji tertawa.
Nah, ruang sidang dalam foto itu adalah Pengadilan Negeri. Ciri khasnya, jubah hakim berwarna merah.
Itu artinya, pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa? Karena Pengadilan Agama cuma mengurusi perceraian dari pernikahan yang dilangsungkan secara Islam. Jadi, sudah tepat jalurnya.
Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita memang tak punya ruang untuk "pernikahan beda agama" sebagai kategori tersendiri. Mau tak mau, pencatatannya mengikuti prosesi pernikahan yang dipilih pasangan.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral