Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polisi aktif yang menduduki jabatan di luar institusi. Menurut Kompolnas, polisi tetap diperbolehkan menjabat di luar institusi dengan syarat sesuai ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa aturan utama melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi, namun terdapat pengecualian untuk posisi-posisi tertentu. "Berdasarkan undang-undang kepolisian, memang dilarang jika tidak berkaitan. Namun jika berkaitan, hal itu diperbolehkan dan diatur dalam undang-undang ASN melalui Peraturan Pemerintah," jelas Anam.
Anam menegaskan bahwa anggota polisi dapat menjabat di lembaga luar asalkan masih terkait dengan fungsi penegakan hukum. Beberapa contoh lembaga tersebut antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Posisi yang berkaitan dengan penegakan hukum membutuhkan keterampilan khusus kepolisian, seperti di BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang erat kaitannya dengan tugas kepolisian khususnya penegakan hukum yang tidak dapat digantikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Anam membedakan antara institusi kepolisian dan militer. "Kepolisian merupakan institusi sipil, sehingga tradisi sipilnya tetap melekat. Berbeda dengan TNI yang jika bermasalah akan disidang di peradilan khusus," tambahnya.
Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Putusan ini mewajibkan polisi untuk mengundurkan diri secara permanen dan melepas status anggota aktif Polri jika ingin menjabat di luar institusi kepolisian.
Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat. Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Pramono Anung Soroti Banyak Jagoan Penyebab Warga Jakarta Utara Tak Akur
Putusan MK Soal Jabatan Polisi Aktif: Boleh di Luar Institusi, Ini Syaratnya Menurut Kompolnas
SBY Ungkap Kekaguman pada Try Sutrisno: Dari Bintang Baru di Militer hingga Wapres RI
Jair Bolsonaro Terancam 27 Tahun Penjara: Kasasi Ditolak MA, Ini Kronologi dan Jadwal Eksekusinya