Polisi Aktif Boleh Jabat Posisi di Luar Institusi? Ini Penjelasan Kompolnas Pasca Putusan MK

- Sabtu, 15 November 2025 | 17:50 WIB
Polisi Aktif Boleh Jabat Posisi di Luar Institusi? Ini Penjelasan Kompolnas Pasca Putusan MK

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polisi aktif yang menduduki jabatan di luar institusi. Menurut Kompolnas, polisi tetap diperbolehkan menjabat di luar institusi dengan syarat sesuai ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa aturan utama melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi, namun terdapat pengecualian untuk posisi-posisi tertentu. "Berdasarkan undang-undang kepolisian, memang dilarang jika tidak berkaitan. Namun jika berkaitan, hal itu diperbolehkan dan diatur dalam undang-undang ASN melalui Peraturan Pemerintah," jelas Anam.

Anam menegaskan bahwa anggota polisi dapat menjabat di lembaga luar asalkan masih terkait dengan fungsi penegakan hukum. Beberapa contoh lembaga tersebut antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Posisi yang berkaitan dengan penegakan hukum membutuhkan keterampilan khusus kepolisian, seperti di BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang erat kaitannya dengan tugas kepolisian khususnya penegakan hukum yang tidak dapat digantikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Anam membedakan antara institusi kepolisian dan militer. "Kepolisian merupakan institusi sipil, sehingga tradisi sipilnya tetap melekat. Berbeda dengan TNI yang jika bermasalah akan disidang di peradilan khusus," tambahnya.

Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Putusan ini mewajibkan polisi untuk mengundurkan diri secara permanen dan melepas status anggota aktif Polri jika ingin menjabat di luar institusi kepolisian.

Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat. Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat 3 UU Polri memiliki substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. Kedua ketentuan ini menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

MK juga menegaskan bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri adalah jabatan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kepolisian, merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Putusan MK menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap mengaburkan substansi norma. "Frasa tersebut telah mengaburkan substansi frasa 'setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian'," jelas MK.

Amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyatakan:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia

Putusan ini juga mencakup perbedaan pendapat dari dua hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah, yang memberikan pertimbangan hukum berbeda.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar