Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat 3 UU Polri memiliki substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. Kedua ketentuan ini menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.
MK juga menegaskan bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri adalah jabatan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kepolisian, merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Putusan MK menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap mengaburkan substansi norma. "Frasa tersebut telah mengaburkan substansi frasa 'setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian'," jelas MK.
Amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia
Putusan ini juga mencakup perbedaan pendapat dari dua hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah, yang memberikan pertimbangan hukum berbeda.
Artikel Terkait
Kebijakan Visa AS 2026: Kondisi Medis Ini Bisa Sebabkan Penolakan Visa
Waspada Penculikan Anak! Data 180 Korban & 5 Langkah Pencegahan Efektif
Polwan Polsek Parung Rawat Anak Hilang, Ayup Akhirnya Kembali ke Keluarga
Andre Rosiade Apresiasi Dapur Gizi Modern IKM Bengkulu, Terbaik se-Indonesia