Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Dua korban tersebut merupakan tetangga dan juga keluarga jauh pelaku.
Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon, mengatakan kasus ini berawal dari laporan National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) US tentang dugaan penyebaran konten pornografi dan asusila.
“Yaitu pada hari Rabu tanggal 16 Juni di Provinsi DKI Jakarta. Di mana pelaku melakukan kejahatan yaitu mentransmisikan foto-foto pornografi anak untuk kepentingan pribadi,” ujar Eco saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7).
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua orang tua korban, Eco menjelaskan mereka tidak tahu jika anaknya menjadi korban kejahatan seksual oleh pelaku.
Sudah 8 Tahun Cabuli Korban
"Perbuatan ini ternyata sudah dilakukan kurang lebih 7-8 tahun yang lalu, korban saat ini sudah berumur 15 tahun dan peristiwa pidana ini terjadi kurang lebih pada saat korban berumur 8 tahun," ungkapnya.
Korban pertama dicabuli pelaku saat masih berusia 8 tahun atau duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 1. Saat ini usianya sudah 15 tahun. Korban tinggal di wilayah yang sama dan kerap bertemu tersangka.
"Pada saat itu sering dibujuk lah dan diajak pelaku ke dalam rumah dan kamar pelaku. Di dalam kamar pelaku, korban akhirnya dibujuk membuka celananya, pakaiannya," jelasnya.
Artikel Terkait
Kenapa Interaksi Sosial Bisa Gagal Total? Ini 5 Penyebab yang Tak Terduga
Terungkap! Mantan Menteri ESDM Bongkar Konspirasi Tersembunyi di Balik Freeport
Daftar Rahasia 30.000 Personel Israel yang Dituding Al-Jazeera Terlibat Perang Gaza
Charlie Chandra & Silvester Matutina: Pahlawan Melawan Tirani atau Pengkhianat Jokowi?