Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1), pengacara Nadiem Makarim, Ari Amir Yusuf, menyampaikan permohonan yang tegas. Ia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap kliennya. Lebih dari itu, tim hukumnya mendesak agar Nadiem langsung dibebaskan begitu putusan sela dibacakan.
"(Memohon majelis hakim) memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan," ucap Ari, membacakan eksepsi dengan suara lantang.
Menurut Ari, surat dakwaan yang diajukan jaksa bermasalah. Ia menilainya tidak lengkap, kurang cermat, dan terkesan ambigu. Karena itu, ia pun meminta hakim menghentikan proses pokok perkara ini.
"(Memohon majelis hakim) memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya," pinta Ari.
Klaim Pengacara: Chromebook Justru Hematkan Rp 1,2 Triliun
Kasus ini sendiri bermula dari pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Nadiem, sebagai eks Mendikbudristek, bersama terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,18 triliun. Tapi, angka itu dibantah habis-habisan oleh pembela.
Tim pengacara Nadiem berargumen, belum ada penghitungan resmi dari BPK RI. Yang menarik, mereka malah mengklaim bahwa pilihan menggunakan Chromebook justru menghemat uang negara. Angkanya tak main-main: Rp 1,2 triliun.
“Kami menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun,” tegas Ikhsan Prasetya, pengacara Nadiem lainnya.
Ikhsan lalu membeberkan alasan di balik klaim tersebut. “Hal ini terjadi karena ChromeOS merupakan sistem operasi tanpa biaya lisensi, berbeda dengan sistem operasi Windows yang mensyaratkan lisensi berbayar sekitar 50 hingga 100 Dollar Amerika Serikat per perangkat.”
Timnya sudah membuat kalkulasi sendiri. Mereka membayangkan skenario jika proyek itu memakai Windows.
“Dengan jumlah perangkat sekitar 1,6 juta unit yang digunakan di sekolah-sekolah, apabila menggunakan Windows maka negara harus menanggung biaya tambahan sekurang-kurangnya Rp 1,2 triliun,” papar Ikhsan.
“Hal ini diukur dari pengkalian 1,6 juta unit dikali 50 Dollar Amerika Serikat, dengan hasil 80 juta Dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,2 triliun,” tambahnya, merinci sumber angka itu.
Dengan segala argumentasi itu, permintaan akhir mereka jelas. Tim pengacara meminta hakim membatalkan dakwaan yang dinilai cacat hukum.
“Bahwa oleh karena Surat Dakwaan tidak jelas, sudah sepatutnya, demi hukum, yang mulia majelis hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum,” tandas Ikhsan menutup pembelaannya.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Anjuran Sahur di Banjarmasin pada 24 Februari 2026
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah