Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1), pengacara Nadiem Makarim, Ari Amir Yusuf, menyampaikan permohonan yang tegas. Ia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap kliennya. Lebih dari itu, tim hukumnya mendesak agar Nadiem langsung dibebaskan begitu putusan sela dibacakan.
"(Memohon majelis hakim) memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan," ucap Ari, membacakan eksepsi dengan suara lantang.
Menurut Ari, surat dakwaan yang diajukan jaksa bermasalah. Ia menilainya tidak lengkap, kurang cermat, dan terkesan ambigu. Karena itu, ia pun meminta hakim menghentikan proses pokok perkara ini.
"(Memohon majelis hakim) memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya," pinta Ari.
Klaim Pengacara: Chromebook Justru Hematkan Rp 1,2 Triliun
Kasus ini sendiri bermula dari pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Nadiem, sebagai eks Mendikbudristek, bersama terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,18 triliun. Tapi, angka itu dibantah habis-habisan oleh pembela.
Tim pengacara Nadiem berargumen, belum ada penghitungan resmi dari BPK RI. Yang menarik, mereka malah mengklaim bahwa pilihan menggunakan Chromebook justru menghemat uang negara. Angkanya tak main-main: Rp 1,2 triliun.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi di Jatim
Siswa Tewas Usai Senapan Rakitan Meledak Saat Ujian Praktik di Siak
ASN Kementan Ubah Pekarangan Sempit Jadi Model Ketahanan Pangan Keluarga
Suami Tewas Ditikam di Pelukan Istri di Lubuklinggau, Pelaku Masih Diburu