Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kesiapan aparat penegak hukum menyongsong KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, sudah ada langkah konkret yang disiapkan untuk menghadapi masa transisi ini.
“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” tegas Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Senin lalu.
Pernyataannya itu merujuk pada asas hukum yang sudah dikenal. Intinya, untuk kasus yang sedang berjalan di tengah perubahan aturan, akan diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Di sisi lain, persiapan teknis juga tampaknya sudah dijalankan. Supratman mengungkapkan, sejumlah lembaga inti penegak hukum telah mengeluarkan surat edaran sebagai panduan.
“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” paparnya.
Soal proses hukum acara lama yang masih berlaku untuk kasus-kasus tertentu, ia menegaskan hal itu sudah diantisipasi.
“Terkait dengan kasus-kasus yang sementara berjalan, sementara masih menggunakan proses hukum acara yang lama ya, itu sudah dibuat petunjuknya terkait dengan hal tersebut,” tambah Supratman.
Dari penjelasannya, terlihat upaya untuk memastikan transisi berjalan mulus. Meski begitu, implementasi di lapangan nantinya yang akan menjadi ujian sebenarnya.
Artikel Terkait
Universitas Ciputra Jakarta Buka Beasiswa Penuh Kuliah Gratis 4 Tahun Lewat OSC 2026
Kebakaran di Permukiman Padat Kemayoran Padam Setelah 7 Jam, Sejumlah Warga Dirawat karena Sesak Napas
BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Jawa Barat pada 2 Juni 2026
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata