Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kesiapan aparat penegak hukum menyongsong KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, sudah ada langkah konkret yang disiapkan untuk menghadapi masa transisi ini.
“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” tegas Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Senin lalu.
Pernyataannya itu merujuk pada asas hukum yang sudah dikenal. Intinya, untuk kasus yang sedang berjalan di tengah perubahan aturan, akan diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Di sisi lain, persiapan teknis juga tampaknya sudah dijalankan. Supratman mengungkapkan, sejumlah lembaga inti penegak hukum telah mengeluarkan surat edaran sebagai panduan.
Artikel Terkait
DPR Desak Pemerintah Buka Data Komitmen Impor Beras dari AS
Lapangan Padel di Cilandak Ditutup Sementara Imbas Protes Warga Soal Kebisingan
Dana Otsus Papua Triwulan I 2026 Cair Lebih Cepat, 16 Daerah Sudah Terima
Menteri Ekraf Soroti Peran Ruang Kreatif sebagai Fondasi Ekosistem Ekraf Daerah