“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” paparnya.
Soal proses hukum acara lama yang masih berlaku untuk kasus-kasus tertentu, ia menegaskan hal itu sudah diantisipasi.
“Terkait dengan kasus-kasus yang sementara berjalan, sementara masih menggunakan proses hukum acara yang lama ya, itu sudah dibuat petunjuknya terkait dengan hal tersebut,” tambah Supratman.
Dari penjelasannya, terlihat upaya untuk memastikan transisi berjalan mulus. Meski begitu, implementasi di lapangan nantinya yang akan menjadi ujian sebenarnya.
Artikel Terkait
Wakil Bupati Badung Tinjau Banjir di Legian, Normalisasi Sungai Jadi Solusi Jangka Panjang
Lestari Moerdijat Kritik Perpres yang Bebankan Biaya Visum pada Korban Kekerasan
Pemkot Makassar dan PSM Jajaki Kolaborasi Promosi Lewat Lontara+
Menteri Agus Andrianto Sambangi Bapas Ciangir, Dengar Inovasi Digital dari Pegawai Magang