“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” paparnya.
Soal proses hukum acara lama yang masih berlaku untuk kasus-kasus tertentu, ia menegaskan hal itu sudah diantisipasi.
“Terkait dengan kasus-kasus yang sementara berjalan, sementara masih menggunakan proses hukum acara yang lama ya, itu sudah dibuat petunjuknya terkait dengan hal tersebut,” tambah Supratman.
Dari penjelasannya, terlihat upaya untuk memastikan transisi berjalan mulus. Meski begitu, implementasi di lapangan nantinya yang akan menjadi ujian sebenarnya.
Artikel Terkait
Korsleting di Dapur Panti Wredha Manado, 17 Lansia Meninggal Dunia
Wali Kota Antusias, Jadwalkan Siswa Belajar di Tabung Harmoni Hijau Polda Riau
Indonesia Soroti Ketegangan di Yaman Selatan, Dukung Inisiatif Saudi
Wagub Babel Hellyana Ditahan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu