“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” paparnya.
Soal proses hukum acara lama yang masih berlaku untuk kasus-kasus tertentu, ia menegaskan hal itu sudah diantisipasi.
“Terkait dengan kasus-kasus yang sementara berjalan, sementara masih menggunakan proses hukum acara yang lama ya, itu sudah dibuat petunjuknya terkait dengan hal tersebut,” tambah Supratman.
Dari penjelasannya, terlihat upaya untuk memastikan transisi berjalan mulus. Meski begitu, implementasi di lapangan nantinya yang akan menjadi ujian sebenarnya.
Artikel Terkait
Kuota Haji Papua Dipangkas, Waktu Tunggu Membengkak Jadi 28 Tahun
Grace Natalie Buka Pintu Lebar PSI untuk Tokoh Nasional
Fortuner Tabrak Sigra yang Berhenti di Bahu Jalan Gading Serpong
Persib Hadapi Ujian Berat dari Bali United di GBLA, Perjuangkan Puncak Klasemen