Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kesiapan aparat penegak hukum menyongsong KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, sudah ada langkah konkret yang disiapkan untuk menghadapi masa transisi ini.
“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” tegas Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Senin lalu.
Pernyataannya itu merujuk pada asas hukum yang sudah dikenal. Intinya, untuk kasus yang sedang berjalan di tengah perubahan aturan, akan diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Di sisi lain, persiapan teknis juga tampaknya sudah dijalankan. Supratman mengungkapkan, sejumlah lembaga inti penegak hukum telah mengeluarkan surat edaran sebagai panduan.
Artikel Terkait
Kuota Haji Papua Dipangkas, Waktu Tunggu Membengkak Jadi 28 Tahun
Grace Natalie Buka Pintu Lebar PSI untuk Tokoh Nasional
Fortuner Tabrak Sigra yang Berhenti di Bahu Jalan Gading Serpong
Persib Hadapi Ujian Berat dari Bali United di GBLA, Perjuangkan Puncak Klasemen