Mahfud MD Beri Peringatan Keras: Polisi di Posisi Sipil Wajib Pilih – Mundur atau Mengundurkan

- Rabu, 19 November 2025 | 11:00 WIB
Mahfud MD Beri Peringatan Keras: Polisi di Posisi Sipil Wajib Pilih – Mundur atau Mengundurkan
Mahfud MD Tegaskan Polisi di Jabatan Sipil Harus Pilih Mundur dari Polri

Mahfud MD Tegaskan Polisi di Jabatan Sipil Harus Pilih Mundur dari Polri

Berdasarkan Putusan MK yang Bersifat Final dan Mengikat

JAKARTA - Mantan Menkopolkam Mahfud MD menyatakan tegas bahwa anggota Polri yang masih menduduki jabatan sipil harus segera memilih: mundur dari Polri atau mengundurkan diri dari jabatan sipil yang diembannya.

Pernyataan tegas ini disampaikan Mahfud melalui siniar pribadinya pada Rabu, 19 November 2025, menanggapi implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang personel aktif Polri menduduki posisi sipil.

"Polisi tidak boleh lagi duduk di jabatan-jabatan sipil. Kecuali, kalau mau duduk di jabatan sipil, mundur dari Polri," tegas Mahfud dengan nada tegas.

Mahfud menekankan bahwa tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda penarikan anggota aktifnya dari berbagai jabatan sipil di lembaga mana pun. Pernyataan ini sekaligus menanggapi adanya Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait hal tersebut.

Putusan MK Bersifat Final

Mantan Ketua MK ini menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sudah harus dieksekusi sejak diucapkan. Mahfud mengutip Pasal 24 C Undang-Undang Dasar yang menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan binding.

"Artinya, sudah final dan tidak bisa dilawan lagi. Putusan tersebut berlaku seketika setelah diucapkan," jelas Mahfud.

Mahfud lebih lanjut menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, meski telah mengalami beberapa kali perubahan, tetap konsisten menegaskan bahwa putusan MK berlaku sejak diucapkan.

"Sejak palu diketokkan, 'tok' itu berarti sudah mengikat," katanya dengan penekanan.

Implikasi Hukum Langsung

Sebagai pakar hukum dan mantan ketua lembaga tertinggi tersebut, Mahfud menegaskan bahwa seluruh undang-undang yang dibatalkan berdasarkan putusan MK menjadi tidak berlaku seketika, sehingga harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.

Dengan demikian, menurut Mahfud, aturan yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sudah berlaku efektif dan mengikat semua pihak terkait.

Laporan: Tim Redaksi

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar