Mahfud MD Tegaskan Polisi di Jabatan Sipil Harus Pilih Mundur dari Polri
JAKARTA - Mantan Menkopolkam Mahfud MD menyatakan tegas bahwa anggota Polri yang masih menduduki jabatan sipil harus segera memilih: mundur dari Polri atau mengundurkan diri dari jabatan sipil yang diembannya.
Pernyataan tegas ini disampaikan Mahfud melalui siniar pribadinya pada Rabu, 19 November 2025, menanggapi implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang personel aktif Polri menduduki posisi sipil.
"Polisi tidak boleh lagi duduk di jabatan-jabatan sipil. Kecuali, kalau mau duduk di jabatan sipil, mundur dari Polri," tegas Mahfud dengan nada tegas.
Mahfud menekankan bahwa tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda penarikan anggota aktifnya dari berbagai jabatan sipil di lembaga mana pun. Pernyataan ini sekaligus menanggapi adanya Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait hal tersebut.
Putusan MK Bersifat Final
Mantan Ketua MK ini menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sudah harus dieksekusi sejak diucapkan. Mahfud mengutip Pasal 24 C Undang-Undang Dasar yang menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan binding.
Artikel Terkait
Cinta yang Lelah di Tanah yang Terus Dijarah
Bolsonaro Terjatuh di Balik Jeruji, Dilarikan ke Rumah Sakit
Kobaran Api Hanguskan Rumah di Palmerah Dini Hari
Scroll Media Sosial Bikin Dada Sesak? Mungkin Kamu Terjebak dalam Perbandingan Karier yang Keliru