Ambil contoh, kalau akadnya di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Kalau di pura, ya dicatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya.
Nah, buat yang masih kepikiran atau "kebelet" menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Hasilnya hampir bisa dipastikan: ditolak.
Alasannya bersandar pada Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan negara ini berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi, negara punya kewajiban melindungi dan mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya sulit sekali memaksa negara untuk mencabut larangan itu.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Prasetyo Bantah Isu Pertemuan Prabowo dengan Oposisi
Restoran Keluarga dan Luka Masa Lalu: Kisah Cinta Kedua di Predestined Love
Malam Haru di Cilandak, Sjafrie Sjamsoeddin Berduka untuk Sahabat Seangkatan
Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Diduga Darah Menstruasi