"Diperkuat dengan keterangan saksi ahli yaitu Bank BCA dan labfor," Jelas Ayub.
Hasilnya jelas: cek tiga miliar itu tidak sah. Palsu.
Semua ini berawal dari sebuah video pernikahan yang meledak di media sosial beberapa waktu lalu. Selain terpaut usia lima puluh tahun, yang bikin publik melongo adalah maharnya: seperangkat alat salat dan secarik cek senilai tiga miliar rupiah.
Dalam rekaman yang beredar luas itu, penghulu dengan lantang menyatakan, "...dengan maskawin berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar, saudara bayar tunai."
Namun, pesta usai, masalah datang. Usai pernikahan viral, Tarman dikabarkan menghilang. Bukan cuma itu, dia juga disebut-sebut membawa beberapa barang berharga keluarga mempelai perempuan. Cek mahal yang dijanjikan pun ternyata kosong, tak bernilai.
Kini, semua tinggal cerita. Impian memikat perempuan muda dengan cek palsu berakhir di sel tahanan. Menunggu proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Prabowo Tinjau Pemulihan Pasca-Bencana Sumatera, Akses Jalan Mulai Dibuka
Prabowo Tinjau Daerah Terdampak Banjir: Listrik Tak Bisa Pulih Sekejap
Prabowo Tegaskan Penertiban Pembalakan Liar Usai Tinjau Bencana Aceh
Dua Tersangka Wedding Organizer Raup Rp 11,5 Miliar untuk Gaya Hidup Mewah